Menlu Dorong Pembentukan Sistem Pelayanan dan Perlindungan WNI di Luar Negeri
Jakarta |
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno L.P Marsudi menegaskan, bahwa perbaikan pelayanan dan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di Luar Negeri yang terus menerus adalah suatu keharusan.
Hal itu disampaikan Menlu Retno dalam pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Publik dan Perlindungan WNI di Luar Negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) di Jakarta.
Rakor yang berlangsung tanggal 9-11 September 2019 itu dihadiri oleh 232 Pejabat Pelayanan dan Perlindungan dari 102 Perwakilan RI di Luar Negeri, 18 Kementerian atau Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah di dalam negeri.
Sebelumnya Rakor pernah dilaksanakan pada tahun 2015. Pada Rakor tahun ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar lembaga guna meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri.
Ditegaskan kembali oleh Menlu Retno, bahwa pentingnya membangun sistem perlindungan yang terstandarisasi dan terintegrasi bagi WNI yang sedang berada di luar negeri.
“Sistem perlindungan dan pelayanan diperlukan karena disamping tantangan yang semakin besar dan kompleks, ekspektasi publik kepada pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri semakin tinggi,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menlu Retno menyampaikan salah satu visi penting untuk membangun sistem pelayanan dan perlindungan WNI yang berkualitas adalah adanya standarisasi dan integrasi pelayanan dan pelindungan. “Keseragaman mutu pelayanan akan tercipta dengan sistem yang baik,” ucapnya.
Dikutip portal kemlu.go.id, Senin (9/9), bahwa pelayanan dan perlindungan juga perlu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi atau transformasi digital.
Aplikasi berbasis teknologi akan sangat membantu pengambilan keputusan dengan cepat dan tepat. Dengan teknologi, pelayanan bukan saja cepat dan tepat, tapi juga murah dan seragam.
Rakor diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan integrasi berbagai pihak di dalam negeri dan luar negeri, serta memberikan rekomendasi dan solusi terbaik penanganan permasalahan WNI di luar negeri.
Oleh karena itu, Rakor melibatkan berbagai Lembaga pemerintahan dan non-pemerintahan terkait sebagai wadah koordinasi dan tukar menukar pengalaman dan solusi.
Sebagi informasi, dalam 5 tahun terakhir terdapat berbagai keberhasilan yang dicapai, antara lain lebih dari 73.503 kasus berhasil diselesaikan.
Seperti 297 WNI berhasil diselamatkan dari ancaman hukuman mati, lebih dari 574 milyar hak finansial WNI/PMI berhasil diselamatkan dan 43 WNI berhasil dibebaskan dari penyanderaan.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja semua pemangku kepentingan yang telah bekerja keras melayani dan melindungi WNI di luar negeri. Pertemuan akan ditutup dengan penganugerahan Hassan Wirajuda Perlindungan Award 2019.
Berita: Mh | Foto: Istimewa