HukumPeristiwa

Menkumham: Draft Revisi UU KPK Dipelajari dengan Hati-Hati

Jakarta |
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly serta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/9).

Keduanya dipanggil presiden untuk untuk diberikan draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya diberikan draf revisi Undang-Undang KPK untuk saya pelajari. Itu saja dulu,” ungkap Menkumham Yasonna, saat ditanya wartawan sekeluarnya dari Istana Negara.

Menurutnya Draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu sebelumnya telah disetujui sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna pada Kamis (5/9) pekan lalu.

Pemerintah, sambung Yasonna, akan mempelajari draf revisi undang-undang tersebut. “Presiden Joko Widodo mengarahkan agar draf revisi undang-undang tersebut dipelajari dengan hati-hati,” jelasnya.

Beberapa poin penting dalam draf revisi UU KPK itu di antaranya adanya Dewan Pengawas KPK dan diperbolehkannya KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi , apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 tahun.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Ilustrasi


Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading