Menkumham: Draft Revisi UU KPK Dipelajari dengan Hati-Hati
Jakarta |
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly serta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/9).
Keduanya dipanggil presiden untuk untuk diberikan draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya diberikan draf revisi Undang-Undang KPK untuk saya pelajari. Itu saja dulu,” ungkap Menkumham Yasonna, saat ditanya wartawan sekeluarnya dari Istana Negara.
Menurutnya Draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu sebelumnya telah disetujui sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna pada Kamis (5/9) pekan lalu.
Pemerintah, sambung Yasonna, akan mempelajari draf revisi undang-undang tersebut. “Presiden Joko Widodo mengarahkan agar draf revisi undang-undang tersebut dipelajari dengan hati-hati,” jelasnya.
Beberapa poin penting dalam draf revisi UU KPK itu di antaranya adanya Dewan Pengawas KPK dan diperbolehkannya KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi , apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 tahun.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Ilustrasi