Politik

Menkum Tekankan Etika Advokat di Era Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya integritas dan kode etik profesi bagi seluruh anggota Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai awal 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Supratman saat menghadiri pelantikan Pengurus HAPI periode 2025–2030 di Graha Pengayoman, Jumat (09/01/2026).

“Ada peristiwa penting di awal tahun 2026 yang berkaitan langsung dengan tugas advokat, yakni pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Dalam konteks itu, yang paling utama adalah persoalan etik,” ujar Supratman.

Menurutnya, etika profesi harus menjadi nilai yang terinternalisasi dalam jiwa dan pikiran setiap organisasi advokat. Hal tersebut penting mengingat advokat memiliki peran strategis dalam memberikan layanan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi.

“Etik harus hidup dalam organisasi profesi, khususnya profesi advokat,” tegasnya.

Supratman menjelaskan, advokat tidak hanya memberikan konsultasi dan pendampingan hukum, tetapi juga menjalankan berbagai upaya hukum untuk melindungi hak asasi manusia. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi secara berkelanjutan menjadi keharusan agar advokat mampu memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

“Advokat mewakili kepentingan hukum klien. Ia harus memastikan asas praduga tak bersalah berjalan, hak-hak orang yang didampingi terlindungi, tidak ada intimidasi, dan HAM ditegakkan sesuai koridor hukum,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Menkum juga mengajak HAPI untuk memperkuat kerja sama dengan Kementerian Hukum (Kemenkum), mengingat banyak program kementerian yang beririsan langsung dengan peran advokat di masyarakat.

Ia menyebutkan, Kemenkum saat ini menjalankan program bantuan hukum gratis melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi, serta menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Ditambahkannya, bahwa Kemenkum membentuk Posbankum untuk menyediakan konsultasi dan pendampingan hukum. Kita juga membina paralegal dan hakim juru damai desa, agar akses keadilan tidak hanya terpusat di perkotaan, tetapi benar-benar hadir hingga ke pelosok.

“Saya berharap HAPI dapat berkontribusi nyata dan memberi dampak positif bagi masyarakat luas,” pungkas Supratman. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)


Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading