Pemerintah

Menhub Pantau Tarif Tiket Pesawat Jelang Lebaran 2019

Jakarta |
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan komunikasi agar tarif pesawat jelang mudik lebaran 2019 bisa terjangkau oleh masyarakat.

“Pemerintah tetap mengawasi agar tidak ada pelanggaran tarif batas atas dan maskapai diharapkan tetap memasarkan tarif sesuai subclasses yang telah ditetapkannya,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, di Jakarta, Minggu (29/4).

Diakui oleh Budi, bahwa terkait subclass harga tiket pihaknya akan menyerahkan wewenang tersebut kepada maskapai.

Menurutnya hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, dan Keputusan Menhub Nomor KM 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Namun Budi berharap maskapai dapat menindak lanjuti esensi pasal-pasal pada aturan yang baru tersebut. “Sehingga kami tidak perlu membuat aturan yang kaku lagi seperti penerapan subclass, agar industri lebih independen namun tetap mengikuti aturan yang berlaku,” jelasnya.

Menhub Budi menambahkan, Kementerian Perhubungan selaku regulator selalu berupaya untuk mencari win-win solutionperihal tarif tiket pesawat, jangan sampai ada suatu hal yang justru memberatkan salah satu pihak sehingga mendapat kerugian.

“Tarif ditetapkan untuk mengakomodasi kedua belah pihak yaitu maskapai dan konsumen yaitu memberikan perlindungan kepada konsumen dari tarif yang wajar dengan batasan tidak melebihi tarif batas atas dan melindungi maskapai dari persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya.

Berita: Mh | Foto: Istimewa/Ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.