PeristiwaPolitik

Marak Iklan Kampanye di Media, Bawaslu Tingkatkan Pengawasan

Jakarta |
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers, tergabung dalam gugus tugas pengawasan pelaksanaan kampanye Pemilu 2019.

Maraknya iklan kampanye di media massa, cetak dan elektronik, Bawaslu meningkatkan pengawasan slogan atau tagline iklan kampanye secara mandiri.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, adanya Gugus Tugas Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers guna dapat mencegah pelanggaran pelaksanaan kampanye Pemilu yang sedang marak di media.

“Dengan adanya Gugus Tugas tersebut dapat mencegah pelanggaran di media masa,cetak dan elektronik,” ujar Abhan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Pengawasan Kampanye Pemilu Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 di Medan, Jumat (8/3).

Dilansir Bawaslu, Minggu (10/3), tahapan kampanye di media massa dilakukan 21 hari sebelum pemungutan surat suara, yaitu mulai tanggal 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

Rakor Gugus Tugas tersebut berlangsung selama 3 hari dari 8-10 Maret 2019 di Kota Medan. Turut hadir dalam Rakor tersebut Ketua Komisi II DPR RI, Anggota Komisi I DPR RI, Anggota KPI Pusat, Anggota Dewan Pers serta Anggota KPU RI.

Berita: Mh | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.