MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar dari KPPU Berkekuatan Hukum Tetap
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Google LLC dalam perkara dugaan monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait penerapan Google Play Billing System di layanan distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store.
Dengan putusan tersebut, sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar yang dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
“Amar tolak kasasi,” demikian petikan putusan yang dikutip, Senin (16/3).
Perkara ini diputus oleh majelis hakim agung yang diketuai Syamsul Maarif dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati. Putusan diketok pada 10 Maret 2026 dengan panitera pengganti Sri Endang Teguh Asmarani.
Duduk Perkara
Google merupakan perusahaan teknologi berbasis di Mountain View, California, Amerika Serikat, yang bergerak utama di bidang mesin pencari dan ekosistem digital, serta berada di bawah induk usaha Alphabet Inc.
Dalam perkara ini, Google diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (regulasi yang mengatur persaingan usaha di Indonesia), khususnya terkait penggunaan Google Play Billing System pada platform Google Play Store.
KPPU menyatakan Google terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU 5/1999, yakni menggunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.
Sanksi dan Perintah KPPU
Dalam putusannya, KPPU menjatuhkan sejumlah sanksi kepada Google, antara lain:
- Menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing System;
- Memberikan opsi sistem pembayaran alternatif melalui program User Choice Billing (UCB) dengan insentif pengurangan service fee minimal 5% selama satu tahun;
- Membayar denda sebesar Rp202,5 miliar ke kas negara;
- Melaksanakan putusan paling lambat 30 hari sejak berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Google juga diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda apabila menempuh upaya hukum, serta dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan jika terlambat membayar.
Pertimbangan KPPU
Majelis Komisi menilai Google memiliki posisi dominan dalam pasar distribusi aplikasi berbasis sistem operasi Android. Hal ini ditunjukkan antara lain dengan:
- Penguasaan lebih dari 50% pangsa pasar;
- Tidak adanya pesaing signifikan;
- Kuatnya efek jaringan (network effect) yang menciptakan ketergantungan (dependency) para pengembang (developer).
Google juga dinilai memiliki kendali luas, mulai dari distribusi aplikasi, kebijakan platform, hingga sistem pembayaran dalam ekosistemnya.
Penerapan Google Play Billing System dinilai membatasi pengembang untuk menggunakan metode pembayaran lain, sehingga mempersempit ruang persaingan dan menghambat inovasi teknologi. Selain itu, kebijakan tersebut juga berdampak pada pengalaman pengguna (user experience) yang dinilai kurang optimal.
Majelis Komisi juga mencatat bahwa alternatif sistem pembayaran melalui program UCB belum sepenuhnya diterapkan kepada seluruh pengembang.
Upaya Hukum Google
Sebelumnya, Google telah mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) (pengadilan tingkat pertama di wilayah Jakarta Pusat), namun ditolak. Upaya lanjutan melalui kasasi ke MA juga berakhir dengan penolakan.
Dengan demikian, seluruh rangkaian upaya hukum yang ditempuh Google tidak mengubah putusan KPPU, dan sanksi yang dijatuhkan kini telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan ini sekaligus menjadi preseden penting dalam penegakan hukum persaingan usaha di sektor ekonomi digital di Indonesia, khususnya terkait dominasi platform teknologi global dalam ekosistem aplikasi dan sistem pembayaran digital. (Gate 13/Foto: Ilustrasi/Ist.)
