KLHK-Polda Aceh Tangkap 3 Penjual Kulit Harimau Sumatera
Jakarta |
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda Aceh menangkap 3 orang penjual kulit harimau sumatera yang dilindungi.
Peristiwa penangkapan ini hasil dari kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan Balai Gakkum BKSDA dan Polda Aceh pada 24 Oktober 2021.
Kemudian tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada warga Desa Asir Asir Asia, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, yang menawarkan satu lembar kulit harimau seharga Rp70 juta.
MAS (47) SH (30) dan J (29) diringkus petugas di SPBU Jalan Raya Bireun-Takengon Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Senin (25/10).
Ketiganya tertangkap tangan sekitar pukul 22.00 WIB di tempat kejadian perkara (TKP) oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli pada saat memperlihatkan kulit harimau yang bakal dijual.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan MAS dan SH sebagai tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Aceh.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa satu lembar kulit harimau sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang menempel dengan kulit, tiga buah telepon selular, satu mobil, satu STNK dan satu kemasan bekas cat berwarna putih diamankan di Pos Gakkum Aceh.
Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran TSL di Provinsi Aceh, serta mengungkap pemodalnya.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan LHK Sustyo Iriyono menegaskan, bahwa kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.
“Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan, dengan mengupayakan hukuman maksimal terhadap para pelaku terutama terhadap pemodal. Kami juga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas kejahatan ini,” tegasnya, dilansir Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KLHK, Kamis (28/10).
Sedangkan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan memberikan apresiasi kepada tim operasi yang telah berhasil mengungkap dan menggagalkan transaksi perdagangan bagian satwa yang dilindungi Undang-Undang (UU).
“Kami akan terus bersinergi dengan para pengelola kawasan hutan sebagai habitat satwa guna langkah-langkah pencegahan dan melakukan penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya,” ucapnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka bakal dijerat Pasal 21 Ayat 2 Huruf d juncto Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Berita: Mh | Foto: Ist.