Hukum

Kurangi Fatalitas Korban Lalu Lintas, Korlantas Polri Rancang Peraturan TAA

Jakarta |
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menggelar Penyusunan Pedoman Tentang Traffic Accident Analysis (TAA) di Jakarta, Kamis (6/6). Kegiatan dibuka langsung oleh Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.

Dalam kesempatan tersebut, Dirgakkum mengatakan masalah utama yang dihadapi dalam lalu lintas adalah kecelakaan dan pelanggaran. Oleh karena itu, diperlukan peraturan untuk mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas, fatalitas korban kecelakaan, kemacetan, dan mengajarkan budaya tertib serta patuh hukum kepada masyarakat.

“Di mana kita ketahui bersama bahwa inti masalah lalu lintas adalah kecelakaan dan pelanggaran. Kita menurunkan kecelakaan lalu lintas, bagaimana kita menurunkan fatalitas korban kecelakaan, bagaimana kita menurunkan kemacetan lalu lintas dan bagaimana kita mengajarkan budaya tertib dan patuh hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Foto: Ist./DivHumas Polri

Selain itu, menurut Brigjen Pol Raden Slamet, diperlukan petugas-petugas yang ahli di bidangnya, seperti memiliki kompetensi dalam penindakan pelanggaran, penyidikan kecelakaan, pengawalan, dan sebagainya.

“Dan hari ini tentunya dari kompetensi itu, dibutuhkan pedoman yang akan disusun atau sudah disusun terkait peraturan Kakorlantas yang akan menjadi pedoman bagi seluruh personel terkait dengan Traffic Accident Analysis (TAA),” ungkap Brigjen Pol Raden Slamet, dilansir portal Humas Polri, Jum’at (7/6).

Diharapkan aturan-aturan yang ada dapat dilaksanakan oleh seluruh personel lalu lintas (lalin) di seluruh Indonesia. Dengan demikian, tugas pokok Polri dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum dapat dijalankan secara profesional dan proporsional tanpa melanggar aturan.

“Di situ ada proses penanganan dari mulai mendatangi TKP sampai terakhir. Nah, itu kita harus susun peraturan supaya anggota tidak menyalahi prosedur dan aturan yang ada, sehingga dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, anggota betul-betul profesional dan proporsional sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Berita: Red/Gate 13 | Foto: Ist./DivHumas Polri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.