KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Penerbitan Perda Kepri
Jakarta |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan suap terkait Penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.
Tersangka KMN di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK C1 Jakarta, untuk 20 hari pertama terhitung mulai Rabu (11/9).
Dalam siaran persnya, Kamis (12/9), KPK merilis bahwa kasus ini berawal dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu, 10 Juli 2019.
Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan Gubernur Kepulauan Riau dan 6 orang lainnya di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang terdiri dari sejumlah mata uang rupiah maupun mata uang asing lainnya.
KMN mengajukan izin prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Tanjung Piayu, Batam sebanyak tiga kali selama tahun 2018 dan 2019.
Peruntukan area rencana reklamasi yang diajukan KMN seharusnya adalah untuk budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung (hutan bakau).
Namun hal tersebut kemudian diakal-akali agar bisa diubah menjadi peruntukan kegiatan pariwisata.
Sebagai imbalan dari penerbitan izin tersebut, KMN memberikan sejumlah uang kepada NBA, EDS dan BUH yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas terbitnya izin prinsip untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi.
Selanjutnya, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap tersebut.
Tersangka KMN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Ilustrasi