KPK Tahan Pemeriksa Pajak Terkait Dugaan Suap Restitusi Pajak Perusahaan PMA
Jakarta |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/10), menahan tersangka HS yang merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam perkara dugaan suap terkait dengan pemeriksaan atas restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015-2016.
HS ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 pegawai pajak lainnya pada 15 Agustus 2019 lalu. HS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Tersangka HS bersama-sama dengan 3 pegawai pajak lainnya diduga menerima suap Rp 1,8 miliar agar menyetujui pengajuan restitusi pajak tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar.
KPK merilis PT WAE merupakan perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.
Terjadinya suap dan kongkalikong Tim Pemeriksa Pajak dengan wajib pajak disesalkan oleh pihak KPK. Semestinya, pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat. Namun dalam perkara ini, pembayarannya direkayasa sedemikian rupa.
Alih-alih perusahaan sebagai wajib pajak membayar pajak ke negara, dalam kasus ini justru ditemukan negara yang harus membayar klaim kelebihan bayar pada perusahaan.
Praktik seperti ini pasti mencederai hak masyarakat yang telah sadar membayar pajak untuk pembangunan.
Dalam penanganan perkara ini, KPK bekerjasama dengan Kementerian Keuangan, khususnya Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) yang berada di bawah struktur Inspektur Jenderal Kementrian Keuangan.
“Kami berharap kerjasama seperti ini dapat berkontribusi positif untuk meminimalisir penyimpangan pada Sektor Pajak dan penerimaan negara,” tulis Juru Bicara Febri Diansyah, dalam siaran persnya, Senin (8/10).
Tersangka HS disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Humas