Hukum

KPK Perbarui Aturan Pelaporan Gratifikasi, Dorong Pencegahan Korupsi Lebih Efektif

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Peraturan tersebut telah diundangkan pada 20 Januari 2026 dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 43 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Penerbitan regulasi ini merupakan penyesuaian atas sejumlah ketentuan sebelumnya guna menjawab perkembangan kebutuhan hukum, meningkatkan kepatuhan pelaporan, serta memperkuat mekanisme pencegahan dini terhadap praktik korupsi.

Salah satu perubahan utama adalah penegasan kewajiban menolak dan melaporkan gratifikasi. Dalam ketentuan terbaru, penerima gratifikasi tetap diwajibkan melaporkan setiap gratifikasi yang diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1).

Peraturan ini juga menyesuaikan batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Untuk pemberian terkait pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, serta upacara adat atau keagamaan lainnya, batas nilai dinaikkan menjadi paling banyak Rp1.500.000 per pemberi, dari sebelumnya Rp1.000.000.

Sementara itu, pemberian sesama rekan kerja yang tidak berbentuk uang atau alat tukar lainnya ditetapkan maksimal Rp500.000 per pemberian, dengan total paling banyak Rp1.500.000 dalam satu tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan. Adapun ketentuan lama mengenai pemberian non-kedinasan senilai Rp200.000 dinyatakan dihapus.

KPK juga menambahkan mekanisme pelaporan penolakan gratifikasi melalui penyisipan Pasal 4A. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menolak gratifikasi kini dapat melaporkan penolakan tersebut dengan mekanisme yang sama seperti pelaporan penerimaan gratifikasi.

Selain itu, terdapat penegasan mengenai kewajiban penyertaan objek gratifikasi. Pelapor wajib melampirkan objek gratifikasi apabila diperlukan untuk uji orisinalitas atau kepentingan verifikasi dan analisis.

Namun, untuk objek berupa makanan dan minuman yang mudah rusak, pelapor tidak diwajibkan menyertakannya dan dapat langsung menyalurkannya untuk kemanfaatan sosial.

Dari sisi waktu, KPK memperpendek jangka waktu pelengkapan laporan gratifikasi yang tidak lengkap menjadi 20 hari kerja, dari sebelumnya 30 hari kerja.

Peraturan ini juga mengatur lebih rinci kategori laporan gratifikasi yang tidak ditindaklanjuti, antara lain apabila objek gratifikasi mudah rusak, tidak dapat dijual atau digunakan, laporan disampaikan tidak benar, atau diketahui sedang dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum, maupun patut diduga terkait tindak pidana.

Terhadap laporan yang tidak ditindaklanjuti karena alasan tersebut, KPK menegaskan adanya perluasan mekanisme penerusan informasi kepada pihak berwenang.

Lebih lanjut, penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik negara dapat dilakukan apabila laporan disampaikan melewati batas waktu 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima, atau apabila laporan baru disampaikan setelah menjadi temuan pengawas internal di instansi asal penerima gratifikasi.

Dalam hal ini, ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tetap diberlakukan.

KPK juga menegaskan bahwa keputusan penetapan kepemilikan gratifikasi wajib disampaikan kepada penerima gratifikasi paling lama 7 hari kerja sejak tanggal penetapan.

Di sisi kelembagaan, Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 turut memperkuat peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), mulai dari penerimaan dan administrasi laporan, pemeliharaan barang gratifikasi, pelaksanaan tindak lanjut keputusan KPK, hingga pelaksanaan edukasi, pengendalian, dan diseminasi kebijakan gratifikasi di lingkungan instansi.

Adapun ketentuan peralihan mengatur bahwa laporan gratifikasi yang telah diterima sebelum peraturan ini berlaku diselesaikan sesuai dengan tahapan penanganan masing-masing, baik berdasarkan peraturan baru maupun Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.

Melalui peraturan ini, KPK berharap sistem pelaporan gratifikasi semakin akurat, transparan, dan efektif, sekaligus mendorong penguatan nilai integritas dan kejujuran sebagai bagian dari budaya birokrasi nasional. (Gate 13/Foto: Ist.)


Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Subscribe