HukumPeristiwa

Komitmen Berikan Layanan Bantuan Hukum Optimal Bagi Kaum Miskin

Denpasar |
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), menggelar acara Konferensi Nasional Bantuan Hukum II, di Denpasar, Bali, Rabu (11/9).

Pada acara tersebut dilakukan penandatanganan Deklarasi Bantuan Hukum yang diikuti oleh sejumlah kementerian atau lembaga, diantaranya Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Deklarasi bantuan hukum ditandatangani sebagai pernyataan komitmen untuk perluasan akses dan peningkatan kualitas layanan bantuan hukum bagi orang miskin, serta diharapkan dapat mengatasi tantangan dalam pemberian layanan bantuan hukum.

Negara pada dasarnya bertanggung jawab untuk memberikan bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan bagi masyarakat.

Salah satu langkah konkret, pemerintah bersama DPR RI kemudian mengeluarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dengan harapan pelaksanaan pemberian layanan bantuan hukum menjadi jelas aturan mainnya, seperti siapa yang berhak menerima layanan bantuan hukum gratis, lembaga mana yang berwenang mendampingi atau memberikan layanan kepada orang miskin, hingga terkait pengawasan pihak-pihak yang terkait dalam layanan bantuan hukum.

Kepala BPHN Kemenkumham Prof Benny Riyanto dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Mohamad Yunus Affan mengatakan, bahwa upaya memperluas akses keadilan untuk masyarakat melalui pemberian layanan bantuan hukum tidak lagi menjadi tugas satu kementerian atau lembaga atau instansi tertentu.

Menurutnya, langkah nyata negara melalui pemerintah dalam menjamin hak konstitusional masyarakat ini menjadi tanggung jawab bersama, tidak terbatas pemerintah melainkan kalangan praktisi hukum khususnya advokat.

“Pihak yang berperan untuk mewujudkan optimalisasi layanan bantuan hukum bukan hanya terbatas pada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau dikenal dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai Pemberi Bantuan Hukum dan Kemenkumham sebagai penyelenggara bantuan hukum,” kata Prof Benny.

Prof Benny menambahkan, juga terdapat peran berbagai institusi, lembaga negara dan kementerian yang juga memiliki peran penting untuk mewujudkan optimalisasi layanan bantuan hukum.

Deklarasi bantuan hukum sinergi 8 kementerian atau lembaga tersebut diharapkan dapat mengeksekusi peran di bidang bantuan hukum sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Sebelumnya dalam Konferensi Nasional Bantuan Hukum I yang digelar di Cibubur Jakarta pada 20 Agustus 2019 lalu, telah mengerucut pada upaya perluasan peran masing-masing kementerian atau lembaga, antara lain pembuatan perencanaan program nasional bantuan hukum yang merupakan kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Selanjutnya, dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Pemberi bantuan hukum, khususnya bagi calon sarjana hukum yang menjadi kewenangan Kemenristekdikti.

Kemendagri, lanjut Prof Benny, misalnya memiliki kewenangan mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membuat dan menganggarkan progam bantuan hukum pada tingkat daerah. Selain itu, peran Kemendesa PDTT dalam rangka mengakselerasi Paralegal di setiap pedesaan.

Di samping itu, sambung Prof Benny, pengadilan punya peran penting dalam memudahkan layanan bantuan hukum melalui Pos Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan dan layanan pembebasan biaya perkara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

“Bedanya dengan program bantuan hukum di BPHN, BPHN membiayai jasa hukum ke LBH atau OBH yang mendampingi orang atau kelompok miskin, sedangkan MA membebaskan biaya perkaranya (Pro Deo),” jelasnya.

Optimalkan Peran Advokat dan Paralegal

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mewajibkan advokat untuk menangani kasus Pro Bono, yakni pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya wajib dilaksanakan advokasi.

Asosiasi Advokat (Bar associates) yang menaungi para praktisi hukum, sebut Prof Benny, diharapkan terus mendorong anggotanya untuk tidak terlena terhadap program bantuan hukum yang disediakan melalui APBN maupun APBD. Pasalnya, anggaran pemerintah memiliki keterbatasan sementara Pro Bono merupakan sebuah kewajiban.

“Walaupun UU Advokat telah mewajibkan advokat dalam menangani kasus pro bono yang terkait dengan orang miskin dan tidak mampu, namun dalam kenyataannya tidak cukup banyak advokat yang sungguh-sungguh menangani kasus pro bono tersebut,” ujar Mohamad Yunus Affan yang mewakili Kepala BPHN itu.

Di samping peran advokat, lanjutnya, BPHN juga mengharapkan peran yang lebih signifikan dari Paralegal. Langkah ini dalam rangka mengatasi persoalan belum meratanya sebaran OBH atau LBH yang aktif di beberapa Provinsi di Indonesia.

BPHN saat ini intens menggarap revisi payung hukum bagi Paralegal ini dengan memperbaharui beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Sebagai informasi, sebaran OBH atau LBH yang telah diverifikasi dan akreditasi periode 2018 sampai dengan 2021 masih sangat minim.

Diungkapkan oleh Prof Benny, terdapat Provinsi yang minim jumlah OBH atau LBH, serta yang terakreditasi pun banyak terkonsentrasi di Ibukota Provinsi sehingga banyak kabupaten atau kota yang tidak memiliki organisasi atau lembaga tersebut.

Saat ini, tambahnya, hanya terdapat 215 kabupaten atau kota yang memiliki OBH atau LBH dari total 514 kebupaten atau kota se Indonesia, artinya yang belum tersedia masih terdapat 299 kabupaten atau kota.

“Oleh karena itu, butuh keseriusan dan komitmen yang tinggi dari negara terhadap upaya penguatan akses keadilan melalui bantuan hukum bagi kelompok orang miskin atau marginal agar mereka dapat merasakan makna equality before the law” pungkasnya.

Sementara itu, Konsul Jenderal Amerika Serikat (AS) Mark McGovern di Surabaya, Jawa Timur, juga mendukung deklarasi yang diucapkan oleh 8 kementerian atau lembaga dalam negeri tersebut.

“Kami bangga dapat bermitra dengan Pemerintah Indonesia dan menyaksikan hari ini bagaimana para perwakilan Pemerintah mendeklarasikan bersama komitmen mereka untuk memperluas akses ke bantuan hukum,” ujar Mark McGovern.

Menurutnya ini merupakan contoh luar biasa dari komitmen Pemerintah Indonesia berkolaborasi dengan masyarakat sipil. Tahun 2019 ini, tutur Mark, menandai peringatan ke 70 hubungan diplomatik AS-Indonesia.

“Dan kami berbahagia dapat merefleksikan keberhasilan kita bersama untuk menyongsong masa depan yang lebih makmur yang menjunjung tinggi martabat manusia dan nilai-nilai demokrasi,” imbuhnya.

Acara Konferensi Nasional Bantuan Hukum II dibuka oleh Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Mohamad Yunus Affan, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang bantuan hukum, para praktisi hukum, serta aktivis organisani dan lembaga bantuan hukum.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Humas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.