Kolaborasi Kementerian ATR/BPN, Pemda, Penegak Hukum, dan Lembaga Peradilan Tuntaskan 60 Kasus Mafia Tanah
Denpasar |
Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan Tahun 2022 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) resmi ditutup.
Rapat yang berlangsung mulai 5 sampai dengan 7 Desember 2022 ditutup oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Hadi Tjahjanto di Borobudur Hotel Jakarta, Rabu (7/12).
Dalam sambutannya Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan terkait capaian gemilang yang telah diraih dalam hal penanganan konflik dan sengketa dengan menorehkan capaian signifikan dalam pemberantasan kasus mafia tanah di tanah air.
”Kita telah berhasil menuntaskan 60 kasus mafia tanah pada tahun ini, khusus terkait permasalahan mafia tanah. Pesan presiden jangan beri ampun, karena masalah pertanahan menyangkut hajat hidup orang banyak. Maka, jika masih ada mafia tanah, mari bersama-sama kita Gebuk!,” ujarnya.
Ia pun lantas mengapresiasi kerja sama empat pilar dalam berbagai penyelesaian setiap konflik pertanahan yang telah dilakukan.
“Saya sangat apresiasi dengan apa yang telah dilaksanakan antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah (pemda), aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan. Khususnya dengan terselesaikannya kasus Suku Anak Dalam 113 yang menjadi bukti bahwa kerja sama dan kolaborasi yang baik antara keempat lembaga tersebut akan menjadi kekuatan permasalahan tanah di Indonesia,” tutur Hadi Tjahjanto.
Dirinya juga menyampaikan, penyelesaian sengketa dan konflik agraria sejalan dengan mandat yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia (RI).
“Bapak Presiden RI memberikan arahan kepada saya saat ditugaskan sebagai Menteri ATR/Kepala BPN meminta dengan tegas agar kasus-kasus konflik pertanahan yang terjadi di Indonesia untuk diselesaikan,” ucap Hadi Tjahjanto.
Menutup sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN mengingatkan bahwa pencegahan timbulnya kejahatan pertanahan menjadi sangat penting. Hal ini bertujuan untuk menutup ruang gerak oknum mafia tanah.
“Para oknum mafia tanah ini biasanya mengincar daerah yang memiliki harga tanah yang tinggi, tanah yang belum didaftarkan atau disertipikatkan, dan tanah yang bersengketa. Oleh karena itu, penting agar seluruh bidang tanah di Indonesia untuk didaftarkan, mencegah peluang timbulnya modus kejahatan pertanahan,” katanya berpesan.
Sementara Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP RB Agus Widjayanto dalam laporannya menyampaikan, bahwa Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan Pertanahan ini diselenggarakan untuk mengetahui hambatan dan kendala dalam penanganan kejahatan pertanahan.
“Kejahatan pertanahan semakin hari semakin meningkat, baik kuantitas maupun kualitasnya, sehingga harapannya dengan terpetakannya hambatan dan kendalanya kita akan lebih mudah dalam penuntasan kejahatan-kejahatan pertanahan yang terjadi. Kita juga perlu menguatkan empat pilar utama dari Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, dan lembaga peradilan,” ungkapnya.
Dirjen PSKP RB Agus Widjayanto juga menjelaskan jika mafia tanah merajalela, banyak dampak buruk yang akan terjadi di masyarakat.
“Selain tidak terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, menghambat pembangunan, serta berdampak pada para investor yang telah menanamkan investasinya, serta mempengaruhi kepercayaan investor yang akan menanamkan investasinya di Indonesia. Sehingga, praktik ini harus kita bereskan,” pungkasnya.
Dalam rapat ini juga dilakukan pemberian penghargaan dan penyematan pin emas kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN, Kapolda, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di lingkungan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam), Kajati, Kakanwil BPN di lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kakanwil BPN, Aspidum, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) di lingkungan Provinsi DKI Jakarta yang berhasil menyelesaikan Target Operasi dengan target P21 100 persen ditambah Non Target Operasi.
Kemudian, atas Penghargaan Penyelesaian Kasus Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi yang diberikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi, Kapolda periode 2020-2022, Aspidum Kejati Provinsi Jambi, Kakanwil BPN Provinsi Jambi, Ketua DPRD Kabupaten Jambi, Komandan Korem (Danrem) Provinsi Jambi, Bupati Batanghari, serta Kepala Kantor Pertanahan (Kakanhan) Kabupaten Batanghari.
Berita: Red/Gate 13 | Foto: Ist.