Hukum

Ketua MA: Perbuatan Nirintegritas Aparatur Peradilan akan Berdampak pada MA!

Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menggelar pembinaan bagi ketua pengadilan tingkat banding dan tingkat ppertama dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Acara ini berlangsung di Balairung Gedung Tower MA RI sebagai bagian dari rangkaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2024.

Dalam kesempatan ini, Ketua MA menekankan pentingnya menjunjung tinggi etika profesi. Di mana, setiap profesi memiliki kode etik yang berfungsi sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Ketua MA juga mengingatkan bahwa korupsi dapat terjadi karena dua faktor utama, yaitu kebutuhan (corruption by needs) dan keserakahan (corruption by greed). Hal ini sejalan dengan pernyataan Mahatma Gandhi:

“The world has enough for everyone’s need, but not enough for everyone’s greed.” atau “Dunia ini cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia, tetapi tidak cukup untuk memenuhi keserakahan.”

Pesan tersebut menegaskan pentingnya hidup sesuai dengan kebutuhan, bukan berdasarkan keinginan yang tidak terbatas.

Sebagai bahan refleksi, Ketua MA mengungkapkan hasil Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Di mana, Mahkamah Agung mendapatkan skor 74,93. Skor ini memang naik dari 2022 yang memperoleh indeks 74,51.

Namun, indeks 2023 dan 2022 berada jauh di bawah indeks SPI 2021 yang memperoleh 82,72. Dalam SPI 2023 ditetapkan dua faktor koreksi (pengurang nilai) yaitu kecukupan data/informasi dan fakta terjadinya kasus korupsi.

Saat ini, Mahkamah Agung masih menghadapi tantangan terkait kepercayaan publik dan kewibawaan institusi.

Tantangan ini berasal dari aspek kepemimpinan dan integritas, yang tidak hanya berdampak pada individu yang bermasalah, tetapi juga terhadap seluruh aparatur peradilan yang telah bekerja keras menjaga marwah peradilan.

Pimpinan Mahkamah Agung berkomitmen untuk terus menuntaskan permasalahan tersebut dan memperkuat pondasi kelembagaan agar peradilan di Indonesia semakin efektif, independen, dan berwibawa.

Ketua MA menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman bersumber dari kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan, putusan pengadilan hanya akan menjadi teks hukum yang tidak bermakna bagi masyarakat.

“Pemimpin yang berintegritas merupakan aset dalam membangun kepercayaan. Tanpa integritas tidak mungkin ada kepercayaan, dan tanpa kepercayaan berarti tidak ada kepemimpinan,” ujar Ketua MA dalam pembinaannya.

Ketua MA menegaskan untuk menjadi renungan bagi aparatur peradilan, perbuatan nirintegritas yang dilakukan oleh seseorang tidak hanya berdampak bagi dirinya saja.

Namun juga berdampak bagi lembaganya. Oleh karena itu, seluruh aparatur peradilan diharapkan terus berkomitmen dalam menjaga integritas serta menegakkan hukum secara adil dan transparan. (Mh/Foto: Ist.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.