July 27, 2024

Ketua BPK Resmikan Organisasi Profesi Pemeriksa IPKN

Jakarta |
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) Agung Firman Sampurna, meresmikan organisasi profesi pemeriksa yang dinamakan Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN).

Pembentukan IPKN diharapkan memberikan manfaat bagi pemeriksa untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman melalui penyelenggaraan seminar, workshop, dan pengembangan profesi.

Dalam siaran persnya, Kamis (20/2), Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK merilis organisasi ini juga dapat berperan menjaga profesionalisme anggota melalui penjagaan dan penindakan atas pelanggaran kode etik profesi.

“Keberadaan IPKN juga dapat digunakan untuk meningkatkan hubungan antara pemeriksa BPK dengan profesi akuntan dan auditor internal pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pemeriksaan keuangan negara,” ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna, saat membuka persemian IPKN, di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta, Kamis (20/2).

Pembentukan IPKN dilatarbelakangi oleh tantangan yang dihadapi BPK sebagai lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Tantangan tersebut antara lain volume keuangan negara yang jumlahnya makin besar, entitas pengelola keuangan negara yang banyak, modus penyimpangan yang beragam, serta jumlah penyimpangan keuangan negara yang relatif besar.

BPK juga dituntut untuk selalu menjaga, menjamin, dan meningkatkan kualitas hasil pemeriksaannya sehingga dapat berperan aktif dan mampu mendorong keuangan negara dikelola secara transparan dan akuntabel untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

Untuk menjawab tantangan tersebut, BPK melakukan penguatan sistem dan kompetensi, salah satunya melalui penyelenggaraan sertifikasi bagi pemeriksa. Hasilnya, saat ini BPK memiliki 115 pemegang sertifikat profesi di bidang pemeriksaan keuangan negara yang disebut dengan CSFA dan menyandang gelar CSFA.

Penyelenggaraan sertifikasi profesi ini selain menjamin kompetensi pemeriksa, juga untuk merintis pembentukan organisasi profesi pemeriksa keuangan negara sesuai dengan Permenpan RB Nomor 49 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa.

Permenpan RB tersebut mengatur bahwa “BPK bertugas memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa” dan “Pembentukan organisasi profesi paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri PAN dan RB diundangkan”.

IPKN adalah organisasi profesi bagi para pemeriksa keuangan negara yang bertujuan untuk mengembangkan dan mendayagunakan potensi pemeriksa bagi kepentingan bangsa dan negara.

IPKN dibentuk berdasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001495.AH.01.07 tanggal 20 Februari 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Institut Pemeriksa Keuangan Negara.

Dalam kegiatan ini dikukuhkan Dewan Pengurus IPKN yang antara lain Dewan Pembina adalah Anggota BPK yang diketuai oleh Agung Firman Sampurna, sebagai Ketua Umum Bahrullah Akbar dan sebagai Ketua Dewan Pengarah Bahtiar Arif.

Selain peresmian IPKN, juga diselenggarakan Diskusi Buku “Membangun BPK Paripurna”. Buku ini merupakan kumpulan tulisan dari 73 orang pemeriksa BPK yang memegang sertifikasi CSFA.

Buku ini diharapkan dapat memperluas wawasan pembacanya mengenai pemeriksaan keuangan negara. Oleh karena itu, sasaran pembaca buku ini bukan hanya internal BPK, tetapi juga akademisi, peneliti, pelajar, dan masyarakat umum lainnya.

Kegiatan hari itu ini dihadiri oleh para pemegang sertifikasi Certified State Finance Auditor (CSFA) dan perwakilan berbagai organisasi profesi di Indonesia.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.