Kementerian ATR/BPN Beri 53 Calon PPAT Petikan SK dan Pembekalan Teknis
Jakarta |
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT) melakukan pembekalan teknis pertanahan dan penyerahan petikan Surat Keputusan (SK) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional kepada 53 calon Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang telah mengajukan permohonan pengangkatan PPAT, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (18/1).
Selaku lembaga yang menaungi PPAT, Kementerian ATR/BPN wajib memberikan pembekalan teknis kepada PPAT yang akan melaksanakan tugas. Sehingga diharapkan dapat membentuk sikap yang profesional dan bertanggung jawab dalam melayani masyarakat.
“Bahwa pembekalan ini agar Bapak atau Ibu mengetahui rambu-rambu dalam melaksanakan tugas sebagai PPAT,” ujar Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT Sepyo Achanto dalam sambutannya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, para calon PPAT perlu membuat akun pada website mitra.atrbpn.go.id. Dengan demikian, maka calon PPAT nantinya resmi terdaftar sebagai mitra Kementerian ATR/BPN serta dapat melakukan kegiatan secara online.
“Karena segala kegiatan yang dilakukan oleh PPAT itu harus menggunakan akun. Akun ini sifatnya melekat pada PPAT itu sendiri, jadi jangan asal memberikan akun karena (jika disalahgunakan) risikonya sangat besar,” ucap Sepyo.
Dirinya juga mengingatkan agar dalam menentukan tarif layanan bagi masyarakat, para PPAT harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa PPAT.
“Kenapa biaya harus diatur? Bahwa itu adalah tuntutan dari seluruh dunia dalam rangka meningkatkan EoDB (Ease of Doing Business) di mana salah satu indikatornya adalah biaya yang harus diatur, kemudian standar jangka waktu penyelesaiannya,” ungkap Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT tersebut.
Selanjutnya Sepyo Achanto menjelaskan mengenai Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Penggunaan Jasa bagi PPAT.
Dijelaskannya, bahwa Penerapan Prinsip Mengenali Penggunaan Jasa atau PMPJ adalah prinsip yang diterapkan PPAT dalam rangka mengetahui profil dan transaksi pengguna jasa.
Ia menggarisbawahi, bahwa prinsip utamanya apabila ada transaksi yang melebihi jumlah nilai itu ada aplikasinya wajib melaporkan ke aplikasi tersebut karena ini diperuntukan untuk mendeteksi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ini harus dijalankan dan justru ini akan melindungi PPAT,” pungkas Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT Sepyo Achanto.
Berita: Fy | Foto: Istimewa