Kemenkeu-OJK Sepakat Bangunan Gedung Indonesia Financial Center
Jakarta |
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Keuangan untuk pembangunan gedung Indonesia Financial Center.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, di area rencana pembangunan gedung di LOT-1 SCBD, Jakarta, Selasa (2/4).
Kedua belah pihak mensepakati kesepakatan penggunaan barang milik negara di lokasi LOT-1 kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) Jakarta, yang sebagian dari gedung akan dimanfaatkan sebagai kantor pusat OJK.
Kesepahaman ini menandakan bahwa proses optimalisasi pemanfaatan aset negara terus diupayakan dan disosialisasikan oleh Kementerian Keuangan.
Melalui nota kesepahaman ini, Kemenkeu memberikan hak kepada OJK untuk membangun gedung, fasilitas penunjang, dan sarana prasarana lingkungan pada BMN tersebut.
Hal ini merupakan wujud perhatian untuk mengakomodasi kebutuhan OJK serta sebagai bagian dari upaya dalam peningkatan peran OJK dalam mengatur, mengawasi dan melindungi sektor jasa keuangan.
Pembangunan gedung ini merupakan bentuk optimalisasi penggunaan Barang Milik Negara, sejalan dengan kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta peraturan pelaksanaannya.
Ketua Dewan Komisioner OJK menyambut baik kesepakatan pemanfaatan tanah negara tersebut. Gedung ini memiliki arti penting setelah tujuh tahun didirikannya OJK sehingga ke depannya diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, kinerja sehingga peran dan fungsi OJK.
Dalam kesempatan ini, OJK juga menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia yang selama ini telah meminjampakaikan gedung kantornya selain juga melakukan sewa gedung untuk menampung sekitar 3.000 pegawai di Kantor Pusat OJK.
Pembiayaan pembangunan gedung berasal dari hasil pemanfaatan efisiensi anggaran operasional OJK setiap tahunnya. Efektifitas operasional OJK tidak akan terganggu dengan adanya kewajiban pemenuhan pembiayaan gedung ini karena akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan OJK.
Kebutuhan penyediaan luasan ruang kerja ini juga mempertimbangkan konsep the highest and best use dan ramah lingkungan sebagai platinum green building sesuai dengan standar Green Building Council Indonesia (GBC Indonesia).
OJK dan Kemenkeu sepakat untuk membentuk tim bersama dan secara bertahap akan mengadakan Probity Audit pengadaan barang atau jasa bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Tim bersama tersebut bertujuan untuk menyusunan regulasi, perizinan dan perencanaan gedung.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Istimewa