Hukum

Kejari Rilis 8 Tersangka Kasus Dugaan Hibah PEN Dispar Buleleng Bali

Buleleng |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata untuk Kabupaten Buleleng yang dikelola oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, Bali.

Hal itu diungkapkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng I Putu Gede Astawa usai pihaknya melakukan pemeriksaan dengan hasil pengumpulan data dan pengumpulan barang bukti.

Dijelaskannya dapat disimpulkan bahwa terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan dana hibah PEN Pariwisata untuk Kabupaten Buleleng.

“Ada delapan tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam hari ini, yang mana inisialnya adalah IMDSN, NNAW, PTS, NS, IGAMA, KDW, INGG, dan PTB,” ujarnya, saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Buleleng, Singaraja, Bali, Kamis (11/2) pukul 19.00 Wita.

Dari hasil penyidikan dugaan kasus tersebut, sambung Putu Gede Astawa, kerugian negara yang ditimbulkan ditafsir mencapai Rp 656 juta, namun yang sudah berhasil disita oleh jaksa baru sebesar Rp 377 juta. “Sisanya lagi Rp 279 juta masih berada di pihak vendor,” tambahnya.

Menurutnya hasil dari dugaan kasus tersebut sebelumnya telah dilakukan pembagian, namun tersangka yang mengetahui ramainya pemberitaan terkait masalah tersebut akhirnya melakukan pengembalian uang. “Sisanya masih di vendor dan dalam waktu dekat kita akan lakukan pengambilan,” tukas Kajari Buleleng itu.

Nantinya kedelapan tersangka ini akan disangkakan Pasal 2 pasal 3 dan pasal 12E Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Semua berasal dari Dinas Pariwisata, khususnya dari dua bidang yang baru terungkap,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan pemerintah menyalurkan dana hibah pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun bagi pelaku pariwisata dan pemerintah daerah (pemda).

Dana hibah ini untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi wisatawan, sekaligus membantu industri bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemda serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pandemi Covid-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020.

Berita: Sigit | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.