Kejagung Rilis Penyelesaian Aset Kasus Jiwasraya
Jakarta |
Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (11/3), merilis Badan Pemulihan Aset (BPA) telah berhasil menyelesaikan sebagian besar proses pengelolaan dan penjualan barang rampasan negara serta barang sita eksekusi yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Penyelesaian ini mencatatkan hasil sebesar Rp5.560.997.227.551,07 (lima triliun lima ratus enam puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh satu rupiah tujuh sen).
Perolehan hasil tersebut, terdiri dari beberapa item yang dirinci sebagai berikut:
- Rp262.151.625.961,87: Penjualan/lelang Barang Rampasan Negara yang mencakup 225 bidang tanah dan bangunan, 1 unit kapal phinisi, 26 unit mobil, 5 unit sepeda motor, 3 unit sepeda, 1 buah gitar listrik, 16 buah jam tangan, 3 buah perhiasan, serta tas, dompet, sepatu, sandal, dan ikat pinggang. Selain itu, terdapat juga penjualan aset PT GBU berupa 1 unit kantor, 1 unit mess, 1 unit room power house, 2 unit kendaraan bermotor, dan 19 unit alat berat.
- Rp11.823.398.617,87: Uang rampasan dari berbagai mata uang.
- Rp1.978.917.443.776,00: Hasil penjualan Barang Sita Eksekusi berupa 79 barang, termasuk tanah, saham, tas, mobil, dan kapal.
- Rp979.878.788.055,33: Penjualan 989.709.959 unit penyertaan reksadana dan 40.000.000 unit penyertaan yang diserahkan kepada PT Asuransi Jiwasraya.
- Rp2.221.825.971.140,03: Penjualan 67.091.255.092 lembar efek (saham, waran, obligasi, MTN, sukuk, dll).
Penyelesaian ini dilakukan melalui mekanisme pelelangan yang terbuka untuk umum yang difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat, sesuai dengan PMK Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan barang gratifikasi. Seluruh hasil lelang tersebut telah disetorkan ke kas negara.
Dengan adanya penyelesaian ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pemulihan aset negara dan memperkuat transparansi dalam pengelolaan barang rampasan serta sita eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi.
Berita: Gate 13 | Foto: Ist./Puspenkum