Peristiwa

Kejagung Perkuat Penegakan Hukum Berantas Tambang Ilegal

Jakarta |
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terus memperkuat komitmennya dalam pemberantasan tambang ilegal atau pertambangan tanpa ijin (Peti) melalui langkah penegakan hukum yang terintegrasi.

Kegiatan CNBC Indonesia Coffee Morning bertema ‘Berantas PETI untuk Pertambangan Batu Bara Berkelanjutan’ bertujuan untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan di sektor pertambangan.

Pada kesempatan tersebut Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Kejagung Agus Sahat ST Lumban Gaol memaparkan strategi penanganan tambang ilegal menggunakan pendekatan Multidoor.

“Pendekatan Multidoor memungkinkan penerapan berbagai undang-undang secara simultan, seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup, Kehutanan, Perkebunan, dan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya, di Parle Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).

Dengan demikian, sambungnya, pelaku tidak hanya menghadapi hukuman pidana, tetapi juga sanksi tambahan seperti penyitaan aset dan kewajiban pemulihan lingkungan.

Lebih lanjut Agus menyampaikan, untuk mewujudkan pemberantasan tambang ilegal yang efektif, Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa langkah nyata, antara lain yang pertama adalah ‘Penegakan Hukum Terpadu’, yakni menggunakan pendekatan multidoor yang mengintegrasikan pidana tambahan, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pidana pemulihan lingkungan.

“Kemudian yang kedua Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum (APH), yaitu meningkatkan sinergi dengan lembaga terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” jelasnya.

Sedangkan yang ketiga, sambung Agus, adalah Penguatan Fungsi Intelijen. Mengembangkan sistem deteksi dini melalui mekanisme intelijen untuk mencegah aktivitas tambang ilegal.

“Ke empat adalah ‘Peningkatan Kapasitas SDM’ dengan mengadakan pelatihan, seminar, dan bimbingan teknis secara berkala untuk memperkuat kompetensi aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Menurut Agus Sahat, Kejagung juga mengacu pada Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk menegakkan pidana pemulihan lingkungan. Ditegaskannya hal ini bertujuan untuk mengembalikan kondisi lingkungan yang rusak akibat aktivitas tambang ilegal.

Direktur Tindak Pidana Kamnegtibum dan TPUL Kejagung tersebut menegaskan, bahwa dalam upaya memberantas tambang ilegal, pihaknya fokus menyasar pelaku besar dan pihak-pihak yang diduga menjadi beking dari aktivitas tersebut.

“Melalui dukungan fungsi intelijen dan tindak pidana khusus (pidsus), strategi penanganan ini diharapkan dapat menekan kerugian negara serta mengurangi kerusakan lingkungan,” terangnya.

Agus pun menggarisbawahi, bahwa proses hukum yang pihaknya jalankan tidak hanya mengincar pelaku lapangan, tetapi juga aktor utama di balik kegiatan tambang ilegal. “Tujuannya adalah menciptakan efek jera dan mengembalikan hak lingkungan untuk masa depan yang lebih baik,” jelasnya.

Dirinya juga menambahkan. sebagai bagian dari upaya menyosialisasikan pemberantasan tambang ilegal, Kejagung juga meningkatkan komunikasi publik agar masyarakat memahami pentingnya mendukung langkah ini.

“Kami mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, pemerintah, dan swasta, untuk bersama-sama mendukung pemberantasan tambang ilegal. Lingkungan yang lestari adalah warisan berharga untuk generasi mendatang,” tuturnya.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum dan pelestarian lingkungan. “Demi mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia,” tutup Agus Sahat ST Lumban Gaol.

Berita: Gate 13 | Foto: Istimewa/Puspenkum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.