Kejagung Geledah dan Sita Barang Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
Jakarta |
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan kegiatan penggeledahan dan penyitaan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
”Kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, kepada awak media, Senin (10/2).
Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa penggeledahan dilakukan pada Senin 10 Februari 2025 di kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM-Pidsus Nomor PRIN-34/F.2/Fd.2/02/2025 Tanggal 10 Februari 2025.
”Penggeledahan dilakukan di tiga titik tempat, yaitu ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi,” ungkapnya.
![](https://sandimerahputih.com/wp-content/uploads/2020/05/geledahsitakantorditjenmigasesdmptpertamina1.jpg)
Harli juga menerangkan, bahwa dalam penggeledahan terhadap ketiga ruangan tersebut, tim penyidik menemukan barang-barang antara lain 5 dus dokumen, barang bukti elektronik handphone sejumlah 15 unit, 1 unit laptop dan 4 soft file.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, terhadap barang-barang yang ditemukan tersebut telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dirdik JAM-Pidsus Nomor PRIN-231/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024.
“Untuk selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri (PN) setempat,” pungkasnya.
Berita: Gate 13 | Foto: Ist./Puspenkum