Kasus Pembunuhan WNA Belanda di Bali, Polda Tetapkan Dua Tersangka DPO
Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial RP yang terjadi di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman bersama Kapolres Badung AKBP Josef E Purba menyampaikan perkembangan kasus tersebut di hadapan awak media, Sabtu (28/3/2026).
Dalam keterangannya, polisi mengungkapkan kedua tersangka saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga telah meninggalkan wilayah Bali.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa dini hari (24/3/2026) di depan sebuah vila di Jalan Raya Semer, Kerobokan, Kuta Utara.
Saat kejadian, korban RP bersama seorang saksi berinisial P keluar dari vila untuk mengajak anjing peliharaan berjalan-jalan.
Tak lama kemudian, dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna hitam memasuki gang buntu lokasi kejadian.
Saksi sempat kembali ke dalam vila untuk mengunci pintu. Namun saat kembali, korban telah diserang secara brutal oleh pelaku menggunakan senjata tajam.
Pelaku yang mengenakan atribut jaket ojek online langsung melarikan diri ke arah jalan utama usai melakukan penyerangan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka terbuka parah pada bagian leher, pipi kiri, tangan, dan punggung.
Korban sempat dilarikan ke RS BIMC Kuta, namun dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya, jenazah dirujuk ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk penanganan lebih lanjut.
Di tempat kejadian perkara (TKP), tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung dan Polsek Kuta Utara bergerak cepat mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut antara lain satu bilah mata pisau sepanjang 30 cm, dua unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku, sandal, senter, sampel darah di lokasi, serta pakaian dan barang pribadi milik korban.
Polisi juga telah memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi serta mengumpulkan rekaman CCTV dan data GPS untuk memperkuat penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas dua terduga pelaku telah dikantongi. Keduanya diketahui masuk ke Bali pada 18 Februari 2026.
“Mulai hari ini Polda Bali telah menetapkan kedua terduga pelaku sebagai tersangka yang diperkirakan telah meninggalkan Bali dan transit di suatu negara. Kami akan segera berkoordinasi dengan Interpol untuk penerbitan status DPO,” ujar Kombes Pol Gede Adhi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta pasal berlapis terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Dirreskrimum Polda Bali menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kriminal, termasuk yang melibatkan warga negara asing.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Bali agar tetap aman dan kondusif. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)
