Kasus Dugaan Suap, Penahanan 3 Oknum Hakim dari Jatim Pindah ke Jakarta
Jakarta |
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemindahan penanahan terhadap tersangka HH, ED, dan M dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam siaran persnya, Selasa (5/11), menyampaikan Tim Penyidik mendatangkan ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan kembali di kantor JAM-Pidsus Kejagung di Jakarta.
“Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka HH akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tulisnya.
Lebih lanjut Harli menyampaikan, bahwa terhadap tersangka ED dilakukan penahanan di Rutan Negara Kelas I Cipinang Jakarta dan tersangka M dilakukan penahanan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejagung.
“Pada kesempatan yang sama, Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka ZR selaku Mantan Pejabat di Mahkamah Agung (MA),” tambahnya.
Selain itu, Kapuspenkum Kejagung dalam siaran pers tertulis juga menyebutkan, Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan di tempat berbeda.
“Yaitu pertama di Kejati Jatim terhadap CRT selaku Adik dari terdakwa Ronald Tannur, kedua terhadap ET selaku ayah dari terdakwa Ronald Tannur, dan ketiga terhadap terdakwa Ronald Tannur selaku saksi diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madaeng.
Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas tersangka ZR, ED, HH, M, dan LR.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutup Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Berita: Gate 13 | Foto: Ist.