Kasus Dugaan Korupsi Impor Besi Baja, Kejagung Tetapkan dan Tahan Tersangka T
Jakarta |
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan T selaku manager di PT MLI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.
Penetapan T sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan Nomor: TAP – 25 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 tanggal 19 Mei 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Senin (30/5) menyampaikan peranan tersangka T dalam perkara ini bekerjasama dengan BHL.
”Dengan cara, BHL menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan kepada tersangka T untuk diberikan kepada tersangka TB guna memperlancar pengurusan pembuatan surat penjelasan (sujel) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan (Kemedag) RI,” ujarnya.
Tersangka T, sambung Ketut, adalah orang yang melakukan pemalsuan sujel di Jalan Pramuka Jakarta. Setelah dipalsukan oleh tersangka T, kemudian diberikan kepada BHL untuk dipergunakan oleh BHL melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.
”Tersangka T adalah orang yang berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui tersangka TB di Direktorat Impor pada Kemendag RI,” jelasnya.
Diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka T dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor PRIN-24/F.2/05/2022 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022.
Ketut Sumedana memaparkan, skibat perbuatannya, tersangka T disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
”Dengan subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” katanya merinci.
Atau yang kedua, tambahnya, Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ”Atau Ketiga Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP,” tutupnya, seraya menerangkan tersangka T telah menjalani pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19.
Berita: Red/Mh | Foto: Ist./Humas Puspenkum.)