Kanwil Kemenkumham Kaltim Lantik dan Ambil Sumpah Notaris Pengganti
Samarinda |
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumham Kaltim) menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan notaris pengganti di Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Timur.
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham Kaltim, di Jalan Letjen MT Haryono, Samarinda, Kaltim, Selasa (12/11).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Nur Ichwan atas nama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kaltim melantik dan mengambil sumpah atau janji para Notaris Pengganti tersebut.
Kadiv Yankumham Nur Ichwan dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kedudukan notaris pengganti adalah menjalankan kewajiban sementara waktu dengan alasan yang sudah diatur dalam undang-undang.
“Keberadaan notaris pengganti dalam pembuatan akta tidak ada perbedaan dengan notaris yang digantikannya,” ujar Ichwan.
Pria yang akrab disapa Iwenk itu juga menegaskan, bahwa akta yang dibuat oleh notaris pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta yang dibuat notaris yang menunjuknya.
“Ataupun dengan Notaris lain di seluruh wilayah hukum Negara Indonesia,” jelas Kadiv Yankum Kanwil Kemenkumham Kaltim itu.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Samarinda, Bontang dan Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan Nomor: 11/KET.CUTI-MPDN Kota Bontang/10/2019 Tanggal 16 Oktober 2019, Nomor: 11/KET.CUTI-MPDN Kota Samarinda/10/2019 Tanggal 07 Nopember 2019, dan Nomor: 38/KET.CUTI-MPDN Kukar/11/2019 Tanggal 08 Nopember 2019.
Para Notaris Pengganti yang dilantik adalah Rusnah Saidah, Tetty Rosdiana Sitorus, Rizka Gina Lathifa, Eny Widyawati, dan Irlia Rozalin.
Sedangkan Notaris yang digantikan karena alasan cuti adalah Ruddyantho Tantry, Nancy Nirwana Somalinggi, Aji Suryana Jamaluddin Jadayat, Muhammad Ali, dan Ana Wahyuningsih.
Berita: Mh | Foto: Istimewa