Hukum

Kanwil Kemenkum Bali Dukung Sosialisasi KUHP–KUHAP Baru, Tekankan Perlindungan HAM dan Kepastian Hukum

Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali menegaskan komitmennya dalam mendukung sosialisasi dan peningkatan pemahaman publik terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Komitmen tersebut tercermin melalui perhatian dan partisipasi aktif terhadap Program Televisi Prioritas Indonesia yang disiarkan Metro TV, Jumat (9/1), dengan tema Menjawab Keresahan Publik terkait KUHP dan KUHAP Baru.

Dalam program tersebut, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Republik Indonesia, Edward O.S. Hiariej, menyampaikan bahwa pemerintah secara berkelanjutan melakukan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru sebagai upaya meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus meluruskan berbagai persepsi keliru yang berkembang di ruang publik.

Ia menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana tidak bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk memperkuat kepastian hukum, menjamin rasa keadilan, serta melindungi hak asasi manusia.

Wamenkum menjelaskan, KUHP baru mengusung paradigma keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang penerapannya bersifat terbatas dan selektif.

Keadilan restoratif, lanjutnya, tidak berlaku untuk seluruh jenis tindak pidana dan hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan korban, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak korban serta kepentingan hukum yang lebih luas.

Ia juga menekankan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP sangat bergantung pada profesionalitas aparat penegak hukum. Aparat yang terbukti bertindak sewenang-wenang dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi etik.

Oleh karena itu, regulasi dalam KUHP dan KUHAP dirancang secara tegas untuk mencegah praktik penyiksaan, rekayasa perkara, serta pelanggaran hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.

Menjawab isu-isu yang kerap memicu polemik, Wamenkum menjelaskan perbedaan prinsipil antara kritik dan penghinaan. Kritik terhadap kebijakan dan pejabat publik merupakan bagian dari demokrasi yang dijamin dan dilindungi hukum, sementara penghinaan diatur secara ketat dalam KUHP.

Terkait kebebasan menyampaikan pendapat, ditegaskan pula bahwa unjuk rasa tetap berlandaskan mekanisme pemberitahuan, bukan perizinan, sebagai jaminan hak konstitusional warga negara.

Sementara itu, mengenai isu privasi seperti perzinaan dan kohabitasi, pemerintah menegaskan pengaturannya sebagai delik aduan absolut. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi ranah privat masyarakat serta mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.

Pemerintah juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan mengajukan pengujian undang-undang melalui Mahkamah Konstitusi sebagai mekanisme konstitusional yang sah.

Kanwil Kemenkum Bali menilai kegiatan ini sebagai bagian penting dalam membangun pemahaman hukum yang komprehensif dan berimbang di tengah masyarakat.

Ke depan, sosialisasi KUHP dan KUHAP baru diharapkan terus diperkuat secara berkelanjutan, komunikatif, dan inklusif, sehingga tujuan pembaruan hukum pidana dapat tercapai dengan tetap menjunjung tinggi keadilan, perlindungan hak korban, serta integritas aparat penegak hukum. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)


Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading