Jadi Pedoman dan Referensi Antisipasi Pengamanan Pemilu 2019, Bawaslu Luncurkan IKP
Jakarta |
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019. Salah satu perhatian dari IKP 2019 ini adalah potensi hilangnya hak pilih warga baik didalam maupun luar negeri.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, bahwa IKP 2019 merupakan produk lembaga Bawaslu, dengan hasil penelitian di 34 provinsi, 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Menurut Abhan, riset IKP 2018 tersebut dilakukan mulai bulan Juni hingga September, dengan 2 daerah dengan IKP tertinggi, yaitu Teluk Bintuni Papua Barat serta Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Setiap provinsi punya kerawanan berbeda namun yang paling banyak terkait penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil serta dimensi kontestasi,” ujar Abhan dilansir kpu.go.id, Selasa (25/9).
IKP 2019 yang baru saja diluncurkan juga disambut baik oleh sejumlah pihak, termasuk TNI dan Polri.
Asisten Intel (Asintel) TNI Agus Surya Bakti menilai IKP 2019 sebagai alat yang tepat untuk dijadikan pedoman dalam pengamanan Pemilu 2019 khususnya oleh jajaran TNI.
“TNI tentunya menyambut baik IKP 2019 yang dilahirkan oleh Bawaslu. IKP ini akan dijadikan pedoman oleh TNI dalam mengamankan Pemilu 2019,” kata Agus saat menghadiri launching IKP 2019 di Jakarta, Selasa (25/9).
Senada dengan Asintel TNI Agus Surya Bakti, Kabag Intelkam Polri Komjen Pol Lufi Lubihanto mengatakan, dengan adanya IKP 2019 hampir sebagian besar tugas Polri selesai dalam menggawangi keamanan di tengah masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu.
Disampaikan oleh Lufi, bahwa Polri mengapresiasi terhadap IKP 2019 yang baru diluncurkan oleh Bawaslu.
“IKP akan menjadi referensi Polri untuk antisipasi terjadinya kegaduhan di tengah masyarakat dalam Pemilu 2019 nanti,” tegas Komjen Pol Lufi Lubihanto.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan memastikan lembaganya berkomitmen penuh terhadap pemenuhan hak pilih warga baik didalam maupun luar negeri.
Salah satu bentuk dari komitmen tersebut, sambung Wahyu, adalah kesediaan KPU memperpanjang waktu perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Agar setiap warga yang telah memiliki hak memilih terdata di dalamnya,” ujar Wahyu Setiawan, seraya berterimakasih atas IKP yang diumumkan oleh Bawaslu.
Menurutnya, IKP adalah bentuk deteksi dini penyelenggara pemilu dan stakeholder kepemiluan lainnya atas potensi yang mungkin terjadi.
“Ini membawa manfaat bagi kita semua terutama pemangku kepentingan agar potensi kerawanan Pemilu 2019 bisa kita antisipasi bersama,” imbuhnya.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Ilustrasi