Hukum

Imigrasi Periksa 1.698 TKA Pekerja Pertambangan di NTB

Sumbawa Barat – Suasana kawasan tambang di Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, sempat terasa lebih sibuk dari biasanya.

Selama dua hari berturut-turut, 30 September hingga 1 Oktober 2025, Satgas Patroli Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri turun langsung memeriksa 1.698 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di area tersebut.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan sebelumnya oleh Kantor Imigrasi Sumbawa Besar, yang menemukan beberapa kejanggalan dalam dokumen keimigrasian para pekerja.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran, seperti 64 TKA yang alamat tinggalnya tidak sesuai dengan data di ITAS, dan 43 orang bekerja di lokasi berbeda dari Rencana Penggunaan TKA (RPTKA),” ungkap Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan beberapa kasus penggunaan izin tinggal kunjungan (ITK) yang tidak sesuai tujuan. Ada pula perusahaan yang belum melaporkan daftar tenaga kerja asing yang dijaminnya.

Imigrasi langsung bergerak cepat, dua perusahaan sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

Satgas Patroli Imigrasi dibentuk untuk memastikan setiap tenaga kerja asing bekerja sesuai aturan, terutama di sektor strategis seperti pertambangan dan industri.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan di berbagai daerah, agar kegiatan tenaga kerja asing tetap tertib dan sesuai hukum,” ujar Yuldi Yusman menegaskan.

Langkah ini menjadi bukti bahwa pengawasan keimigrasian bukan hanya soal dokumen, tapi juga menjaga kedaulatan hukum dan kepastian kerja yang sehat di wilayah Indonesia. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)


Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading