Hakim PN Jaksel Djuyamto Terima Penghargaan Alumni dari UNS Solo
Solo |
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto meraih penghargaan sebagai alumni dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Juru Bicara (Jubir) Humas PN Jaksel itu menyelesaikan S1, S2 dan S3 dari kampus tersebut.
“Bahwa sebagai apresiasi atas reputasi, dedikasi,di tingkat nasional maupun internasional, Universitas Sebelas Maret memberikan penghargaan kepada 16 alumni yang berprestasi pada tahun 2025,” demikian bunyi SK Rektor UNS Hartono, yang dikutip situs DANDAPALA, Jum’at (7/3).
Penghargaan dari Rektor UNS itu setelah Rektor mendapat masukan dari fakultas masing-masing. Berikut peraih Penghargaan Alumni dari UNS:
1. Hakim PN Jaksel Dr Djuyamto (Fakultas Hukum).
2. Mendag Budi Santoso (FISIP).
3. Wamensos Agus Jabo Priyono (FKIP).
4. Direktur Operasi 1 PT Wijaya Karya, Hananto Aji (FT).
5. Division Head BRI, Bunga Herlina Oktaviyanto (FE).
6. VP of Human Capital Fore Kopi Indonesia, I Kadek Edwin Trisnapati (Fak Psikologi).
7. Manager Area PT Newhope Indonesia Ayub Rizal (Fapet).
8. Senior Data Alanyst PT Financcel Teknologi Indonesia, Arifin Satria Ajinusa (Fak Teknologi Informasi).
9. Kepala Pusan Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikbud, Ganjar Harimansyah (Fak Ilmu Budaya).
10. Kepala BPOM Tangerang Sony Mughofir (F MIPA).
11. Kepala Dinas TPHP Kalteng, Sunarti (Pertanian).
12. Kepala Bapal TN Baluran Situbondo, Johan Setiawan (Pascasarjana).
13. Tenaga Ahli BPNB, dr Purwadi (FK).
14. Group Leader SHE PT Putra Perkasa Abadi, Asthoni Zainati (Vokasi).
15. Dosen ISTTS Surabaya, Yulius Widi Nugroho (Seni Rupa dan Desain).
16. Owner Toko Boneka Jaya Agung, Umi Napsiutin (Keolahragaan).
Sebagaimana diketahui, Djuyamto menyelesaikan seluruh pendidikan strata 1, 2 dan 3 dari UNS.
Untuk S3 ia peroleh dengan IPK 3,9 setelah mempertahankan disertasi berjudul ‘Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif’.
Dalam disertasinya tersebut ia menyatakan hakim bisa menetapkan saksi sebagai tersangka korupsi.
“Dasar rasionalitas dari pemberian kewenangan bagi hakim dalam menetapkan tersangka berbasis fakta pada tindak pidana korupsi,” ujar Djuyamto, dalam Sidang Terbuka Promosi di Aula Gedung 3 (Gedung Amiek Sumindriyatmi) UNS Solo, Jum’at (31/1).
Dirinya menjelaskan, bahwa alasan pertama hakim bisa menjadikan tersangka korupsi karena tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa.
Kedua, sambung Djuyamto, dalam sistem peradilan tindak pidana korupsi, tindakan yang diambil selama tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pasti akan memengaruhi operasi pengadilan.
“Sampai pada titik di mana ketidakprofesionalan dalam penyidikan dan penuntutan suatu kasus dapat menyebabkan lembaga peradilan tidak dapat mencapai keadilan substantif yang diamanahkan oleh UUD 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman,” pungkasnya.
Disertasi Djuyamto itu dipertahankan di depan Guru Besar FH UNS Prof Dr Hartiwiningsih, Dr Sulistyanta, Dr Ismunarno, Ketua Muda MA bidang Pidana Dr Prim Haryadi dan Komjen Pol Prof Dr Rudy Heriyanto Adi. Sementara Prim Haryadi menguji secara online karena sedang di Arab Saudi.
Selaku promotor yaitu Guru Besar UNS Prof Pujiyono Suwadi dan Dekan FH UNS Dr M Rustamaji selaku co promotor. Sidang dipimpin Dr Sasmini dan Sekretaris Dr Erna Dyah Kusumawati.
Berita: Gate 13 | Foto: Ist.