Gunakan Metode Istikmal, 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret
Jakarta – Pemerintah menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) di Jakarta, Kamis (19/03).
Sidang tersebut dipimpin langsung Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dan dihadiri sejumlah pejabat serta perwakilan lembaga terkait, termasuk Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i dan unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam keterangannya, Menag menyampaikan bahwa keputusan diambil berdasarkan integrasi dua metode, yakni hisab, perhitungan astronomi dan pengamatan langsung hilal, rukyat.
Data hisab menunjukkan posisi hilal belum memenuhi kriteria visibilitas menurut standar MABIMS, terutama dari sisi elongasi yang masih berada di bawah batas minimal 6,4 derajat.
Di sisi lain, hasil rukyat di 117 titik pemantauan di seluruh Indonesia juga tidak berhasil melihat hilal.
Dengan kondisi tersebut, penetapan awal Syawal dilakukan melalui metode istikmal, yakni menyempurnakan bulan Ramadan menjadi 30 hari.
Menag menegaskan bahwa sidang isbat memiliki peran penting sebagai forum musyawarah dalam menentukan awal bulan kamariah, khususnya yang berkaitan dengan ibadah umat Islam secara luas.
Ia menambahkan, pemerintah telah menerbitkan regulasi melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai landasan hukum penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Regulasi tersebut menegaskan pendekatan integratif antara hisab dan rukyatulhilal, sekaligus memperkuat transparansi serta kepastian hukum dalam penetapan kalender Hijriah nasional.
“Sidang ini menjadi sarana musyawarah untuk menjaga persatuan umat dalam menentukan waktu ibadah dan hari raya,” tandasnya.
Sidang isbat juga melibatkan berbagai institusi, di antaranya Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta para pakar falak dari berbagai organisasi masyarakat Islam dan perguruan tinggi. (Red/Foto: Ist./Kemenag)

