Gubernur Bali Sidak Kantor Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah di Tabanan
Denpasar |
Gubernur Bali Wayan Koster melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan pada, Senin (1/8) pagi.
Saat sidak, Gubernur Koster didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali Made Santha dan Kepala UPTD PPRD Kabupaten Tabanan I Ketut Sadar.
Pada kesempatan itu Gubernur Koster melakukan inspeksi ke beberapa tempat, diantaranya ruang penyerahan STNK pada layanan drive thru, loket pembayaran, hingga ke ruang pajak progresif.
Ia mengatakan bahwa inspeksi hari itu memastikan pelaksanaan program kebijakan relaksasi pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah berlangsung sejak 4 April sampai dengan 31 Agustus 2022 juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di Pulau Bali yang telah berakhir pada 3 Juni 2022 lalu dapat berjalan dengan baik.
Program kebijakan relaksasi pemutihan denda atas keterlambatan PKB sesuai dengan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif BBNKB Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya, serta Pergub Bali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.
“Untuk kinerja para pegawai UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan sudah bagus. Walaupun demikian agar seluruh pimpinan dan jajaran pegawai UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan supaya bekerja solid, fokus, tulus, dan lurus. Tidak ada hari libur, kecuali diliburkan. Saya sudah pantau dan disini berjalan dengan baik,” ujar Koster.
Menurutnya pekerjaan yang dilakukan dengan baik ini harus terus dijadikan komitmen bersama dengan spirit untuk bergerak bersama di dalam melayani masyarakat yang sedang melaksanakan kewajiban pajaknya, seiring dengan membaiknya kondisi pariwisata dan meningkatnya partisipasi masyarakat di dalam mengurus administrasi PKB.
“Setelah Saya keluarkan kebijakan yang meringankan masyarakat berupa Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor,” ujar Gubernur Wayan Koster, dalam arahannya yang disambut semangat para pegawai UPTD PPRD Tabanan.
Sementara itu Kepala Bapenda Provinsi Bali Made Santha yang didampingi Kepala UPTD PPRD Kabupaten Tabanan I Ketut Sadar melaporkan berdasarkan data yang ada, bahwa sebelumnya hampir 700 ribu unit kendaraan roda dua di Kabupaten Tabanan berstatus masih menunggak pajak.
“Namun berkat kebijakan Bapak Gubernur Bali Wayan Koster, maka kendaraan roda dua yang masih menunggak pajak jumlahnya kian menurun dari 700 ribu, sekarang hanya tersisa lagi 380 ribu unit, dan Kami targetkan menjadi nol persen tunggakan demi keabsahan, keamanan dan kenyamanan pemilik kendaraan,” tuturnya.
Selanjutnya, sambung Made Santha, mengenai capaian realisasi target PKB dan BBNKB di UPTD PPRD Kabupaten Tabanan pertanggal 29 Juli 2022 untuk capaian realisasi PKB sudah mencapai 62.03 persen. “Sedangkan untuk BBNKB capaiannya 51,92 persen,” tutupnya.
Kebijakan relaksasi Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor yang dilakukan Gubernur Bali lengkap dengan inovasi Drive Thru nya, mendapat apresiasi dan dukungan dari para wajib pajak.
Seorang warga bernama Made Naryana asal Penebel Tabanan mengaku sangat terbantu dengan pelayanan cepat serta efisien yang ia dapatkan di UPTD PPRD Tabanan.
“Terima kasih juga kepada Bapak Wayan Koster yang telah memberikan rejeki tidak terduga kepada Saya,” ucap Made Naryana yang tercatat sebagai wajib pajak paling taat membayar pajak tanpa ada tunggakan.
Nyoman Kasina warga asal Desa Bongan, Kecamatanan Tabanan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Gubernur Bali Wayan Koster, berkat kebijakan tersebut, pajak kendaraannya yang menunggak selama 2 tahun merasa sangat diringankan.
Inspeksi yang dilakukan orang nomor satu di Pemprov Bali ini merupakan kunjungan kerja (kunker) yang keenam kalinya.
Sebelumnya Gubernur Bali asal Desa Sembiran Buleleng tersebut meninjau pelayanan PPRD di Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana pada, Selasa (28/7).
Gubernur Wayan Koster juga pernah melakukan sidak ke kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Kota Denpasar dan Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung, Jumat (1/7), dan Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Gianyar dan Kantor PPRD di Kabupaten Klungkung pada Sabtu (2/7).
Berita: Red | Foto: Ist.