Gratifikasi Penanganan Perkara di PN Jakpus, Legal PT Wilmar Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung
Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan tindakan penggeledahan 3 tiga tempat di dua provinsi, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam siaran persnya, Selasa (15/4) menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menyita 2 unit mobil Mercedez Benz, 2 unit motor Vespa, 1 unit mobil merk Honda CRV, dan 4 unit sepeda Brompton.
“Selain itu, pada hari yang sama Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap orang saksi yaitu Sdri MBDH, tersangka MS, Sdri STF, tersangka WG dan Sdr MSY,” jelasnya.
Lebih lanjut Harli menyebutkan, bahwa dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut diperoleh fakta, antara lain bermula dari pertemuan antara Tersangka AR dengan Tersangka WG.
“Pada saat itu Tersangka WG menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Kapuspenkum.
Dalam pertemuan tersebut, sambung Harli, tersangka WG juga menanyakan terkait biaya yang disediakan terdakwa korporasi, namun tersangka AR belum bisa menjawab karena hal tersebut harus ditanyakan terlebih dahulu kepada kliennya.
Selanjutnya informasi yang diperoleh dari tersangka WG tersebut oleh tersangka AR disampaikan kepada tersangka MS.
“Kemudian tersangka MS bertemu dengan tersangka MSY di rumah makan Daun Muda di daerah Jakarta Selatan,” terangnya.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Kapuspenkum, tersangka MS menyampaikan perihal informasi yang diperoleh oleh tersangka AR dari tersangka WG yang mengatakan bahwa tersangka WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya.
“Mendapati informasi tersebut MSY menyampaikan bahwa sudah ada tim yang mengurusnya. Sekitar 2 minggu kemudian, tersangka AR dihubungi kembali oleh tersangka WG. Pada saat itu tersangka WG menyampaikan agar perkara ini segera diurus,” jelasnya.
Setelah mendapat pemberitahuan dari tersangka WG tersebut, lanjut Harli, kemudian tersangka AR menyampaikan kepada tersangka MS, lalu tersangka MS bertemu kembali dengan MSY di rumah makan Daun Muda.
“Dan saat itu Sdr MSY memberitahukan bahwa biaya yang disediakan pihak korporasi sebesar Rp20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapuspenkum Kejagung menyampaikan, bahwa hasil pertemuan tesebut kemudian tersangka AR, tersangka WG, dan tersangka MAN bertemu di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur.
“Dalam pertemuan tersebut, tersangka MAN mengatakan perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas namun perkara tersebut diputus Ontslag dan meminta agar uang Rp20 miliar tersebut dikali 3 sehingga total menjadi Rp60 miliar,” ungkapnya.
Kemudian, sambung Harli, tersangka WG menyampaikan kepada tersangka AR agar menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar. Setelah ada permintaan Tersangka WG tersebut, kemudian tersangka AR menyampaikan kepada tersangka MS.
“Lalu tersangka MS menghubungi Sdr MSY dan Sdr MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing berupa SGD atau USD.
Kapuspenkum Harli Siregar menambahkan, sekitar tiga hari kemudian MSY menghubungi tersangka MS dan menyampaikan bahwa uang yang diminta sudah siap dan menanyakan lokasi uang tersebut akan diantarkan. Selanjutnya tersangka MS memberikan nomor handphone tersangka AR kepada MSY.
Menurut Kapuspenkum, setelah ada komunikasi antara tersangka AR dan MSY, kemudian tersangka AR bertemu dengan MSY di parkiran SCBD dan selanjutnya MSY menyerahkan uang tersebut kepada tersangka AR.
“Kemudian uang tersebut oleh tersangka AR diantar ke rumah tersangka WG di Klaster Ebony, Jalan Ebony 6, Blok AE No. 28, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara dan uang tersebut oleh tersangka WG diserahkan kepada tersangka MAN dan tersangka WG diberikan uang sebesar USD 50.000 oleh tersangka MAN,” ungkapnya.
Dijelaskan oleh Kapuspenkum, bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup pada hari ini, Selasa (15/4), penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu tersangka MSY selaku Legal PT Wilmar berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.
Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka MSY yakni melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo Pasal 5 Ayat (1) jo Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
“Selanjutnya, tersangka MSY dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 28/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025,” tutup Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Gate 13/Foto: Ist./Puspenkum)