FORSIMEMA RI Dorong Sosialisasi Restorative Justice, Perkuat Pemahaman Hukum Humanis
Jakarta – Transformasi penegakan hukum di Indonesia terus diarahkan pada pendekatan yang lebih humanis melalui konsep Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Namun, Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA RI) menilai pemahaman masyarakat terhadap konsep ini masih terbatas, sehingga sosialisasi hingga tingkat akar rumput dinilai mendesak.
Ketua FORSIMEMA RI, Syamsul Bahri, menegaskan peran Kelompok Kerja (Pokja) menjadi kunci dalam mengedukasi publik terkait RJ sebagai bagian dari reformasi sistem hukum nasional.
Konsep dan Dasar Hukum RJ
Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan kerugian korban dan perbaikan hubungan sosial, bukan sekadar penghukuman pelaku.
Prosesnya dilakukan melalui dialog antara pelaku, korban, dan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang adil.
Di Indonesia, penerapan RJ telah memiliki dasar hukum di berbagai institusi, antara lain
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan (tipiring), dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif;
Sedangkan pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
RJ umumnya diterapkan pada perkara pidana tertentu, khususnya tipiring, kerugian terbatas, serta kasus yang memenuhi syarat seperti adanya perdamaian dan tidak menimbulkan keresahan luas.
Syamsul menilai, sosialisasi RJ penting untuk mengubah cara pandang masyarakat dari pendekatan retributif menuju pemulihan.
“Edukasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial,” ujarnya.
Pendekatan ini dinilai mampu menghadirkan manfaat konkret, seperti pemulihan hubungan sosial, keterlibatan masyarakat melalui mediasi penal, pengurangan overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas), serta terciptanya keadilan yang lebih humanis.
FORSIMEMA RI menekankan bahwa keberhasilan implementasi RJ sangat bergantung pada literasi publik. Untuk itu, Pokja didorong mengoptimalkan literasi hukum digital melalui media sosial (medsos), kolaborasi dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dan pengadilan, dan forum dialog publik di tingkat desa dan kelurahan.
Syamsul juga menegaskan peran media sebagai penggerak utama dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap paradigma hukum yang lebih berkeadaban.
“Keberhasilan penegakan hukum modern tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga sejauh mana masyarakat memahami dan menerima konsep keadilan restoratif,” jelasnya.
Dengan sosialisasi yang masif dan terstruktur, RJ diharapkan menjadi solusi alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih adil, berimbang, dan berorientasi pada pemulihan.
“Restorative Justice adalah wajah hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. Pemahaman masyarakat menjadi kunci keberhasilannya,” pungkas Syamsul. (Gate 13/Foto: Ilustrasi/Ist.)

