Dukung Pembangunan 3 Juta Rumah, Pj Gubernur Bali Instruksikan Perkada Hapus BPHTB dan Retribusi MBR
Denpasar |
Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya memimpin rapat koordinasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Bali, Kamis (16/1).
Program tersebut dalam rangka mewujudkan Misi Asta Cita Presiden RI untuk menjamin ketersediaan rumah murah dan sanitasi bagi MBR.
Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh pemerintah kabupaten kota ini membahas dukungan pemerintah daerah dalam percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah bagi MBR, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri, tertanggal 25 November 2024.
Pada kesempatan tersebut, Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya mengatakan bahwa pemerintah daerah (pemda) harus mendukung program tersebut.
“Dengan memberikan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta mempercepat layanan penerbitan PBG,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan SKB tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menginstruksikan kepala daerah, termasuk Bupati dan Walikota, untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai Pembebasan BPHTB dan Perkada mengenai pembebasan retribusi PBG bagi MBR.
Selain itu, sambung Mahendra, pelayanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan rumah bagi MBR harus dipercepat, dengan waktu penyelesaian maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
Ia juga menambahkan bahwa untuk Bali harusnya bisa lebih cepat dari itu, karena sudah ada Best Practice di Kota Tangerang dan Kabupaten Sumedang yang bisa selesai dalam waktu kurang dari 53 menit. “Bali harusnya bisa lebih cepat dan mudah,” tegas Mahendra.
Percepatan Penerbitan PBG bagi MBR mencakup pembangunan rumah oleh pengembang maupun rumah swadaya oleh masyarakat non-pengembang.
Sementara itu, kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Bali ditentukan berdasarkan penghasilan bulanan, yaitu: Tidak kawin sebesar Rp 7.000.000,-, Kawin sebesar Rp 8.000.000,- dan Peserta Tapera (satu orang) sebesar Rp 8.000.000,-.
Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya juga menginstruksikan Bupati dan Walikota untuk segera menyusun dan menetapkan kedua Perkada tersebut, serta mengimbau kepada masyarakat untuk manfaatkan kemudahan layanan penerbitan PBG bagi MBR.
Berita: Gate 13 | Foto: Istimewa