July 27, 2024

Ditreskrimsus Polda Bali Amankan Tersangka Penipuan Jual Beli Properti

Denpasar |
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengamankan seorang yang diduga mafia jual-beli properti fiktif atau bodong di Denpasar, Bali.

Pelaku LP yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka merupakan developer sekaligus pemilik PT AGA yang terbukti oleh penyidik telah melakukan tindak pidana penipuan penjualan vila fiktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

LP dilaporkan oleh korban berinisial EH atas transkasi pembelian 2 buah vila yang terletak di Desa Pecatu Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, Bali pada bulan Mei 2017 silam.

Awalnya EH bertemu dengan LP dalam acara peluncuran perumahan AVP di hari Sabtu tanggal 20 Mei 2017. Pada pertemuan itu, LP menawarkan vila kepada EH dengan harga per unitnya sebesar Rp 1,125 miliar.

Kemudian EH menyetujui untuk membeli 2 unit vila yang ditawarkan LP, dengan perjanjian membayar DP atau uang muka ditambah angsuran dengan nilai sebesar Rp 387,5 juta.

Pada 27 Juli 2017, EH diminta datang ke kantor PT AGA milik LP di Jalan Imam Bonjol untuk melakukan pembayaran DP dan angsuran, serta membuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) dihadapan Notaris IWSY.

Selanjutnya EH pada  tanggal 17 September 2018 mengecek lokasi vila, namun ternyata setibanya disana vila belum ada atau berdiri, lantaran pembangunannya tidak berjalan.

Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan mengatakan, atas kejadian tersebut EH merasa dirugikan oleh LP. “Pada 27 Mei 2019, EH melaporkan LP ke Ditreskrimum Polda Bali dengan Laporan Polisi bernomor LP/207/V/2019/Bali/SPKT,” terangnya.

Berdasarkan laporan EH, sambung Andi, polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan sita dokumen terkait pembelian 2 unit villa tersebut, dan melaksanakan gelar perkara yang menetapkan LP sebagai tersangka hingga melakukan penahanan.

Kombes Pol Andi Fairan juga mengungkapkan, bahwa dari tangan tersangka LP, penyidik Ditreskrimsus berhasil mengamankan barang bukti. “Berupa kwitansi pembayaran, bukti transfer pembayaran, serta surat pelunasan unit villa,” jelasnya.

Sejauh ini, tambahnya, pihak Ditreskrimsus Polda Bali telah melakukan pemberkasan perkara. “Petugas akan terus melakukan pengembangan kasus 378 tersebut,” pungkas Dir Reskrimum Polda Bali itu.

Berdasarkan pantauan wartawan, hingga berita ini diturunkan pembangunan 2 vila milik EH masih belum terlaksana.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Dok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.