Ditjen Badilum MA Respon Cepat Kebakaran Rumah Hakim PN Medan
Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung (MA) segera merespon insiden kebakaran rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaru Waruwu, yang terjadi pada Selasa (4/11).
Dikutip portal resmi Dandapala, Kamis (6/11), penyelidikan oleh pihak kepolisian masih berlangsung. Pimpinan PN Medan bersama Kapolres dan Hakim Khamozaru telah meninjau langsung lokasi kejadian.
Ketua PN Medan Mardison menyampaikan, bahwa pada pukul 10.30 WIB, mereka akan bertemu dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut) untuk membahas langkah lanjutan.
Ditjen Badilum meminta Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan agar segera berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait. Kapolda Sumut dan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan telah menindaklanjuti laporan kebakaran dengan memeriksa 14 orang saksi.
Polda Sumut dan Polres Medan juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pengamanan terbuka maupun tertutup kepada hakim dan keluarganya.
Ditjen Badilum turut meminta PN Medan untuk berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY), yang telah menugaskan tim guna mengumpulkan data dan keterangan terkait insiden tersebut.
Sebagai bentuk kepedulian, bantuan dana telah disalurkan kepada Hakim Khamozaru melalui PT Medan. Dana tersebut berasal dari Himpunan Dana Peduli Bencana Warga Peradilan Umum.
Selain itu, bantuan juga diberikan oleh Pengurus Pusat (PP) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Pengurus Daerah (PD) IKAHI wilayah Peradilan Umum Sumut.
Bantuan diserahkan langsung oleh Ketua PT Medan H Siswandriyono, didampingi Wakil Ketua PT Medan, Hakim Tinggi, Sekretaris PT Medan, dan Wakil Ketua PN Medan, di Kantor PT Medan pada Kamis siang (6/11).
Kronologi Kejadian
Hakim Khamozaru menjelaskan bahwa rumahnya dalam keadaan kosong saat kebakaran terjadi. “Istri saya keluar rumah pukul 10.00 WIB untuk pelayanan di gereja. Rumah dalam keadaan kosong,” ujarnya.
Sekitar pukul 10.40 WIB, Khamozaru menerima kabar dari tetangga melalui telepon bahwa rumahnya terbakar. Ia segera menutup persidangan dan bergegas ke rumah dengan sepeda motor.
“Sekitar 30 menit kemudian saya tiba. Api telah dipadamkan, namun kamar utama yang menyimpan dokumen penting dan barang berharga hangus terbakar,” jelasnya.
Hakim PN Medan tersebut menambahkan bahwa sebelum kejadian, ia kerap menerima panggilan dari nomor tak dikenal yang tidak memberikan respons saat dijawab.
Lebih lanjut Khamozaru menjelaskan, bahwa tiga hari sebelum kebakaran, ia menerima telepon dari seseorang yang mengaku berasal dari Polda Riau dan Kepolisian Resor (polres) Dumai, meminta klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan KTP lama miliknya yang beralamat di Jalan Bukit Datuk, Dumai.
Hakim Khamozaru dan keluarga berharap insiden ini menjadi perhatian dalam pengamanan terhadap hakim, serta meminta dukungan moril dari berbagai pihak. (Gate 13/Foto: Ist./Dandapala)
Discover more from sandimerahputih.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

