Hukum

Boss Kartel Narkoba Kampung Puntun Palangkaraya Kalteng Dibekuk BNN

Jakarta |
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap buron terpidana S (39). Ia merupakan bandar besar di sebuah kampung yang disinyalir sebagai kampung narkoba di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Diketahui S merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi 25 Oktober 2022 silam.

Berawal dari penangkapan terhadap S yang dilakukan Tim BNN Provinsi Kalteng pada tahun 2021 dengan barang bukti sabu sebanyak 202,8 gram. Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN Plk Tanggal 24 Mei 2022, Hakim Ketua Heru Setiyadi, menyatakan bahwa dakwaan yang disangkakan kepada S tidak memiliki cukup bukti yang kuat dan S dibebaskan.

Penyidik BNN serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut meyakini bahwa S bersalah dan mengajukan kasasi hingga akhirnya S mendapat vonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Namun, belum sempat eksekusi hukuman dilakukan, S berhasil melarikan diri, hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Palangka Raya bersurat kepada BNN Provinsi Kalteng untuk melakukan pencarian terhadap S. 

Atas laporan tersebut, Tim BNN Kembali melakukan pengejaran. Hingga pada tanggal 2 September 2024, Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN melakukan penyelidikan dan menduga S bersembunyi di kawasan Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Kalteng.

Saat dilakukan pengejaran, S kembali berhasil meloloskan diri, namun Tim BNN tetap melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 902.538.000 tangan salah satu anggota sindikat berinisial E.

Penelusuran terus dilakukan, pada Rabu (4/9), Tim menemukan fakta baru bahwa S bersembunyi di Jalan Rindang Banua Gang Sayur Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Kalteng.

Saat dilakukan penangkapan, S masih berupaya kabur dari kejaran petugas. Ia bersembunyi di balik semak belukar di sekitaran rawa hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan dan mengenainya.

Petugas mengamankan terduga lain berinisial M alias U yang ikut bersembunyi bersama S. Diketahui M alias U bertugas sebagai penjaga rumah tempat S bersembunyi selama ini.

Tersangka lain yang turut diamankan adalah seorang pria berinisial E. Perannya dalam sindikat jaringan narkotika ini adalah sebagai pengepul uang hasil penjualan pada loket transaksi. E diamankan sehari sebelum S berhasil dibekuk.

Kasus penggerebekan jaringan narkotika pimpinan S ini cukup menyedot perhatian publik. Masyarakat sekitar sangat mengapresiasi upaya BNN dalam menyelesaikan permasalahan narkoba di Kampung Puntun.

Apa yang tengah dilakukan BNN menjadi bukti bahwa negara hadir dalam menyelesaikan permasalahan narkoba hingga ke pelosok kampung.

Berita: Red/Mh | Foto: Ist./Humas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.