Hukum

BNN dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu

Kepri – Dalam rangka membuktikan akuntabilitas dan transparansi dalam upaya pemberantasan narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai anggota Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), menggelar pemusnahan barang bukti 2 ton sabu, di Alun-Alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (12/6).

Selain pemusnahan barang bukti, kegiatan ini juga dirangkai dengan Deklarasi Anti Narkoba sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Foto: Ist./Humas

Pemusnahan barang bukti 2 ton sabu ini merupakan hasil ungkap kasus Tim Gabungan di Perairan Kepulauan Riau pada Kamis (22/5) lalu, yang merupakan pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu terbesar sepanjang sejarah.

Dari 2 ton sabu yang disita, BNN RI menyisihkan 1 gram dari masing-masing paket sabu untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Foto: Ist./Humas

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan disaksikan oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Kepala Staf Presiden, Kepala Komunikasi Kepresidenan, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi III DPR RI, TNI AL, Polri, Kejaksaan Negeri, Bea dan Cukai, tokoh agama, akademisi, serta tokoh masyarakat setempat.

Foto: Ist./Humas

Berdasarkan estimasi dampak penyelamatan, dari barang bukti sabu yang berhasil disita, diperkirakan sebanyak 8 juta jiwa anak bangsa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan. Perhitungan tersebut berdasarkan perhitungan standar penyalahgunaan, yaitu satu gram sabu disalahgunakan oleh empat orang.

Selain pemusnahan barang bukti dan Deklarasi Anti Narkoba, rangkaian kegiatan ini turut melibatkan masyarakat Kepulauan Riau dalam aksi P4GN guna mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari bahaya narkoba melalui kegiatan jalan sehat (Fun Walk) dan aksi sosial berupa pembagian sembako. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)


Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading