July 27, 2024

Berpotensi Pidana, Polri Ingatkan Masyarakat Tak Sebar Konten Negatif di Medsos

Jakarta |
Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten negatif di media sosial (medsos). Sebab, hal itu akan berpotensi jadi unsur pidana dan merusak persatuan bangsa.

Polri mencontohkan penangkapan pria berinisial AB (30), pemilik akun medsos TikTok dengan username @presiden_ono_niha, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) terkait Papua.

“Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” kata Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu, Selasa (2/1).

Dikutip portal Humas Polri, Selasa (2/1), Himawan mengatakan pihaknya terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, maupun pegiat sosial untuk meningkatkan literasi digital.

Dirtipid Siber Bareskrim Polri tersebut juga menuturkan literasi digital penting untuk masyarakat agar terhindar dari berita bohong atau hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian.

“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus bekerja sama baik dengan Kementerian/Lembaga maupun penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian,” ucapnya.

Upaya ini dilakukan untuk menyehatkan konten-konten di ruang digital. “Serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber,” pungkas Brigjen Pol Himawan Bayu.

Berita: Mh/Foto: Ilustrasi/Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.