Politik

Bawaslu akan Tindak Tegas Penghasut dan Pemfitnah Selama Kampanye

Jakarta |
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bawaslu Abhan mengatakan, bahwa Bawaslu akan menindak tegas setiap pelaku fitnah, hasutan dan ujaran kebencian dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serta Pemilihan Umum (Pemilu).

Menurut Abhan, hal itu dilakukan demi menciptakan Pilkada dan Pemilu yang damai.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan yang menyangkut larangan dalam kampanye. Karena fitnah, hasutan dan ujaran kebencian merusak demokrasi kita,” ujar Ketua Bawaslu Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (13/5).

Abhan mengingatkan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur, materi kampanye dilarang menghasut, memfitnah, mengadu domba artai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat dan menyerang identitas SARA.

“Pelanggaran terhadap larangan tersebut akan dikenai sanksi pidana pemilu,” tukas Abhan dalam siaran pers yang dilakukan Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi dan Kedamaian.

Penyelenggaraan Pilkada 2018 saat ini, sambungnya, ada dalam tahapan distribusi logistik. Dia berharap, tidak ada upaya sabotase dan gerakan radikalisme yang menghalangi distribusi logistik pemilihan ke seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada.

“Kami memberikan atensi yang besar dan memaksimalkan peran pengawasan,” pungkas Ketua Bawaslu itu.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.