Hukum

Audit BPK Bantu Kejaksaan Buktikan dan Hitung Kerugian Negara

Jakarta |
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam membantu Kejaksaan membuktikan dan menghitung kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidatonya sebagai Keynote Speaker pada Rapat Kerja Pelaksana BPK RI Tahun 2024 yang digelar di Bandung, Jawa Barat, Senin (28/1).

Rapat kerja tersebut mengusung tema ‘Dampak Pemeriksaan BPK terhadap Kinerja Kejaksaan Agung dan Harapan terhadap BPK dalam Upaya Pemberantasan Korupsi’.

Dalam pidatonya, Jaksa Agung menyoroti relevansi tema rapat kerja ini dengan perkembangan hukum di Indonesia, mengingat praktik korupsi yang terus merasuki berbagai lini kehidupan meski pemberantasannya dilakukan tanpa henti. Menurutnya, salah satu upaya pencegahan korupsi, terutama di sektor pemerintahan, adalah melalui penguatan mekanisme check and balances terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh lembaga-lembaga pemerintahan.

“Pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan pengelolaan keuangan negara perlu dilakukan oleh lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, dan profesional, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” tegas Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menekankan peran sentral BPK sebagai lembaga pemeriksa yang diamanatkan oleh Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 untuk memeriksa dan mengawasi pengelolaan keuangan negara dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik. Di sisi lain, Kejaksaan memainkan peran penting dalam penegakan hukum, khususnya dalam penuntutan dan penyidikan tindak pidana korupsi. Kewenangan ini bertujuan untuk mempercepat pemberantasan korupsi dan mengantisipasi berbagai modus baru dalam tindak pidana tersebut.

“Keseriusan Kejaksaan dalam memberantas korupsi dapat dilihat dari penanganan kasus-kasus besar seperti korupsi Asuransi Jiwasraya dan Asabri, kasus BTS oleh Kominfo, pengerjaan Jalan Tol MBZ, serta kasus korupsi Tata Kelola Timah yang baru-baru ini mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp300 triliun,” ujarnya.

Dalam kasus korupsi, sebelum menetapkan adanya kerugian negara, dilakukan perhitungan yang lebih dari sekadar pencatatan sederhana. Jaksa Agung menekankan bahwa pemenuhan unsur delik tindak pidana korupsi harus dipahami secara menyeluruh, dengan memperhatikan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.

“Surat dakwaan penuntut umum menjadi salah satu faktor penting dalam sistem peradilan pidana terkait aspek pembuktian kerugian negara. Kesimpulan adanya kerugian keuangan negara merupakan hasil perhitungan dari instansi berwenang yang menjadi alat bukti,” jelasnya.

Dengan demikian, hasil audit dari instansi berwenang terkait kerugian negara akibat korupsi menjadi alat bukti penting bagi penuntut umum dalam membangun keyakinan hakim selama proses persidangan.

Jaksa Agung berharap sinergi antara Kejaksaan dan BPK, khususnya melalui Auditorat Utama Investigasi BPK, dapat semakin dioptimalkan dalam hal pemeriksaan investigatif, perhitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli dalam penanganan tindak pidana korupsi.

“Keberhasilan Kejaksaan dalam menangani korupsi tidak hanya dilihat dari jumlah kasus yang ditangani, tetapi juga dari upaya mengembalikan keuangan negara,” tambahnya. Pada tahun 2023, Kejaksaan berhasil mengembalikan keuangan negara sebesar Rp4,467 triliun.

Menutup pidatonya, Jaksa Agung mengapresiasi peran penting BPK dalam penghitungan kerugian negara yang memicu seluruh lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi secara proporsional dan profesional.

Ia juga menekankan pentingnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sebagai informasi publik yang harus digunakan untuk mengedukasi masyarakat, bukan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

“Kami berharap setiap LHP yang dipublikasikan dapat mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang benar, serta memacu partisipasi masyarakat dalam mencegah korupsi demi terciptanya pemerintahan yang baik,” pungkasnya.

Berita: Gate 13 | Foto: Ist./Puspenkum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.