Airlangga: B3 Dilarang, Impor Bahan Baku Recycle akan Disertifikasi
Jakarta |
Pengawasan dan monitoring terhadap impor bahan baku untuk industri dilakukan lebih tegas, sehingga, sehingga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai hal ini akan direvisi.
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengemukakan, terkait dengan bahan baku plastik saat dimasukkan ke dalam negeri harus di ‘clear’kan, jika tidak maka harus dikembalikan.
Maka dari itu, ditegaskan dilarang keras untuk sampah atau limbah yang mengandung bahan berbahaya beracun. “Jadi kalau B3 itu sudah final, tidak dimanfaatkan,” ujar Airlangga mengikuti Rapat Terbatas tentang Impor Sampah dan Limbah, yang diselenggarakan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/8).
Disampaikan juga oleh Airlangga, ke depan industri disarankan untuk melakukan impor bahan baku recycle yang sifatnya homogen. Hal ini sekaligus untuk menanggapi isu tentang mixing sampah yang kadang-kadang sulit dibedakan.
“Kedepannya juga diminta untuk ada semacam sertifikasi. Jadi barang impor ini disertifikasi ataupun disurvei di negara asal sehingga untuk masuk ke sininya lebih bisa dikendalikan,” jelasnya.
Untuk itu, sambung Airlangga, Permendag yang saat ini masih berbeda akan direvisi sehingga akan lebih tegas lagi dalam pengaturan.
Diingatkan juga bahwa mengenai Permendag jalur ekspor impor sudah sertifikasi, sudah certified. “Jadi kalau certified kalau di sini kan bisa ada namanya scanning, dari pelabuhan bisa di scan,” ujarnya.
Sedangkan mengenai surveyornya, Airlangga menggarisbawahi, tentunya harus dipilih surveyor yang qualified, mulai dari masing-masing negara asal.
“Bahkan dalam rancangan Permendag itu supplier atau negara-negara pun ada listnya, list supplier yang kredibel sehingga kalau tidak termasuk dalam list tidak bisa diimpor,” tutupnya.
Berita: Mh | Foto: Istimewa