Terima Kunjungan Kehormatan US-ASEAN Business Council, Menkumham Sampaikan Progres Omnibus Law
Jakarta |
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menerima kunjungan kehormatan Delegasi United States-ASEAN Business Council (US-ABC), yang dipimpin Senior Vice President and Regional Managing Director, Ambassador (Amb) Michael W Michalak, di gedung Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di Jakarta, Kamis (5/12) sore.
Dalam kunjungan tersebut, Yasonna menyampaikan progres Omnibus Law yang merupakan salah satu langkah pemerintah guna memberikan kemudahan untuk berbisnis di Indonesia.
Hal itu disampaikannya setelah mendengar permohonan pihak US-ABC supaya Pemerintah Indonesia memberikan kemudahan berbisnis bagi para investor.
“Badan Legislatif DPR sudah menyetujui pembahasan Omnibus Law menjadi prioritas,” terang Menkumham Yasonna Laoly, di ruang rapatnya.
Menurutnya, hal ini senada dengan dengan semangat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menerapkan Omnibus Law, sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan regulasi yang berbelit dan tumpang tindih.
“Kami berusaha semaksimal mungkin dalam membantu para investor untuk berbisnis di Indonesia, sehingga investasi di Indonesia dapat meningkat,” ucap Yasonna, yang didampingi Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Fathlurrachman.
Mendengar hal itu, Michalak pun menyatakan menyambut baik dan berharap Omnibus Law dapat segera bisa diterapkan.
“Kami sangat senang mendengar kabar positif ini, dan berharap Omnibus Law di Indonesia berjalan dengan baik,” ucap Ambassador US-ABC itu.
Dalam kesempatan yang sama, beberapa perwakilan perusahaan Amerika Serikat yang hadir menyampaikan apresiasi, dan tantangan selama menjalankan bisnis di Indonesia.
Perwakilan Phillip Morris International, Senior Manager Government Affairs Olivia Basrin, memberikan dukungan kepada Kemenkumham dalam usahanya untuk menyederhanakan peraturan akan investasi.
“Kami sangat mengapresiasi proses harmonisasi peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Kemenkumham dalam mendukung kemudahan berbisnis,” ujar Olivia.
Selanjutnya Olivia mengatakan masih ada regulasi, dalam hal ini peraturan daerah (perda), yang dirasa menyulitkan. “Kami masih menemukan adanya sejumlah perda yang berbenturan/kontra dengan peraturan yang berlaku di pusat,” imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Menkumham menjelaskan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, semua menteri dan kepala daerah agar tidak membentuk regulasi yang menyulitkan.
“Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah melakukan peninjauan kembali terhadap sejumlah perda yang kontra-produktif terhadap investasi,” terang Yasonna.
Selain itu, US-ABC melaporkan, bahwa sampai saat ini mereka masih menemukan banyak produk tiruan yang beredar di Indonesia.
“Kami masih banyak menemukan produk tiruan kami seperti baju, sarung tangan (suvenir) yang bebas diperjualbelikan di Indonesia,” tutur perwakilan Harley-Davidson.
Mendengar keluhan yang disampaikan perwakilan Harley, Menkumham menyarankan agar US-ABC dapat melayangkan surat kepada Menkumham, atau langsung dengan Dirjen KI jika menemukan adanya pelanggaran kekayaan intelektual yang dipasarkan di Indonesia.
“Silahkan sampaikan ke kami, jika menemukan pelanggaran akan kekayaan intelektual,” ujar Menkumham Yasonna menjamin penuh tamunya tersebut.
Di penghujung pertemuan, Ambassador Michalak kembali menyampaikan harapannya kepada Indonesia agar pembentukan regulasi yang dapat memangkas birokrasi menjadi lebih efektif dapat segera terlaksana. “Kami tidak sabar menunggu Omnibus Law,” pungkasnya.
Berita: Red | Foto: Istimewa/Humas