Polda Bali Tangkap Pemalsu Surat Tanah Libatkan Oknum Notaris
Denpasar |
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap kasus diduga mafia tanah dalam perkara menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan sumpah palsu.
Petugas menetapkan tersangka berinisial IMK dengan modus operandi mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) Pengganti dengan didahului membuat akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dihadapan Notaris pada April 2017.
Dihadapan notaris di tahun yang sama, tersangka mentransaksikan kepada pihak penjual yang diduga fiktif dengan menggunakan dokumen SHM foto copy, padahal pemilik tanah sebenarnya KTT sudah meninggal dunia pada Oktober 2016.
Saat ini Ditreskrimum Polda Bali telah melimpahkan kasus tersangka IMK kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Saat melakukan pengembangan kasus tindak pidana tersebut, Ditreskrimum Polda Bali kembali menetetapkan diduga pelaku lain yang ditetapkan sebagai tersangka tambahan berinisial IPH.
Tersangka IPH merupakan oknum notaris yang diduga melakukan tindak Pidana membuat surat palsu, memalsukan surat, menggunakan surat palsu, menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik, dan memalsukan surat otentik.
Disamping itu, para pelaku juga disangkakan membantu dalam melakukan kejahatan dan melakukan permufakan jahat secara bersama, sesuai pasal 263 (1)(2), pasal 266 (1)(2), pasal 264 ayat 1 ke 1e, psal 56 ke 1e dan pasal 88 KUHP.
Sepak terjang para tersangka sempat dilaporkan oleh EAAP yang merupakan anak kandung korban KTT, dengan nomor Laporan Polisi LP/368/X/2018/BALI/SPKT pada Oktober 2018.
Atas kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa cap stempel notaris, salinan PPJB nomor 4 dan kuasa nomor 5 tanggal 04 April 2017, asli foto copy SHM yang di stempel oleh notaris IPH, serta kwitansi lunas sebanyak 4 lembar.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa