RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Legislator Berkejaran dengan Tenggat KUHP Baru
Jakarta – Agenda legislasi nasional kembali memanas. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Baleg DPR RI, dan DPD RI akhirnya mengunci daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan menjadi prioritas pembahasan.
Dari 52 RUU prioritas dalam Perubahan Kedua Prolegnas 2025, satu yang paling disorot publik adalah RUU Perampasan Aset.
Rapat yang digelar di Ruang Baleg DPR RI, Kamis (18/9/2025), juga menetapkan bahwa pada 2026 akan ada 67 RUU prioritas plus 5 RUU kumulatif terbuka. Secara keseluruhan, Prolegnas Perubahan 2025–2029 kini memuat 198 RUU ditambah 5 RUU kumulatif terbuka.
Tak hanya soal aset, RUU lain yang menyentuh langsung kehidupan rakyat seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) juga masuk radar prioritas. Mekanismenya jelas: jika tak rampung pada 2025, maka otomatis berlanjut ke 2026.
Wamenkumham Eddy Hiariej menegaskan bahwa daftar prioritas ini akan dievaluasi kembali akhir tahun. “Kami sepakat Prolegnas Prioritas 2025 yang akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat II akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026,” ucap Eddy.
Martin Manurung, Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI, menyebut penentuan daftar 2026 menggunakan parameter ketat. Misalnya RUU yang sudah masuk Pembicaraan Tingkat I, menunggu Surat Presiden (Surpres), atau sudah rampung di tahap harmonisasi Baleg.
Namun, ada ‘deadline besar’ yang membayang. KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Itu berarti RUU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana, dan RUU Pelaksanaan Pidana Mati harus diselesaikan tahun depan.
“Kalau KUHAP baru tidak segera disahkan, bayangkan risikonya. Semua tahanan bisa bebas begitu saja, karena dasar hukum penahanan mereka merujuk pada KUHAP lama yang sudah tidak berlaku. Itu berarti penegak hukum kehilangan legitimasi melakukan upaya paksa,” kata Eddy mengingatkan.
Dengan target legislasi yang padat ini, DPR, pemerintah, dan DPD dituntut untuk bekerja lebih cepat, transparan, sekaligus responsif terhadap aspirasi publik. (Mh/Foto: Ist.)
Discover more from sandimerahputih.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

