Hukum

Kasus Suap dan Gratifikasi, Terdakwa Divonis 7 Tahun Penjara

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap RS, dalam perkara suap dan gratifikasi. Putusan dibacakan majelis hakim pada Jumat (22/8) dalam sidang perkara Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan dengan anggota Sri Hartati, dan Andi Saputra, Smenyatakan RS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan kumulatif.

Dalam amar putusannya, RS dijatuhi pidana 7 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, majelis menetapkan agar masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana, serta memutuskan Rudi tetap ditahan.

Majelis hakim juga merampas sejumlah aset untuk negara, yakni uang tunai Rp1,72 miliar, USD383 ribu, dan SGD1,09 juta. Sementara itu, Rp29,8 juta dikembalikan kepada terdakwa. RS juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Pertimbangan Hakim

Majelis menilai RS terbukti menerima uang SGD43 ribu dari pengacara LS pada 5 Maret 2024 terkait penunjukan majelis hakim dalam perkara lain. Selain itu, RS dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp20 miliar.

Hakim menolak bantahan terdakwa yang mengaku tidak mengetahui isi amplop berisi uang yang diterimanya. Menurut majelis, alasan tersebut tidak logis mengingat posisi RS sebagai Ketua PN Kelas IA Khusus yang berpengalaman.

Fakta bahwa amplop tidak dibuka dan langsung disimpan menunjukkan adanya pengetahuan serta niat untuk menyembunyikan isinya.

Majelis juga menyoroti tindakan terdakwa yang tidak melaporkan gratifikasi kepada KPK, tidak mencantumkannya dalam LHKPN, serta menyimpan uang secara tersembunyi. Hal tersebut dipandang sebagai indikasi adanya mens rea atau niat jahat untuk memiliki gratifikasi tersebut.

Hal Memberatkan dan Meringankan

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan RS memberatkan, diantaranya karena tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), mencederai prinsip independensi hakim, dan menerima gratifikasi berulang dengan jumlah besar,

Disamping itu, RS sebagai hakim senior dan Ketua PN Jakpus yang juga ex officio Ketua Pengadilan Tipikor, seharusnya memberi teladan, serta telah mencoreng kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung (MA) dan lembaga peradilan.

Adapun hal yang meringankan yakni RS, yakni belum pernah dihukum sebelumnya dan telah mengabdi sebagai hakim lebih dari 33 tahun. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)


Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Subscribe