PDAM Tirta Asasta Didukung Miliki Manajemen Lebih Baik, Efisien dan Profesional
Depok |
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Depok mendukung upaya untuk menjadikan perusahaan air minum memiliki manajemen yang lebih baik, lebih efisien dan profesional. Disamping juga memastikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) bisa melaksanakan tugasnya.
Hal itu dikemukakan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Depok Ikravany Hilman, saat mengikuti Rapat Paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok 2021, di Gedung DPRD Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (7/4).
“Maka diperlukan investasi yang sangat besar. Oleh karena itu, fraksi PDIP mendukung Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok PDAM Tirtra Asasta Kota Depok,” ujarnya.
Dirinya juga menyampaikan beberapa catatan yang diberikan Fraksi PDIP antara lain, penyertaan Modal PDAM harus dikelola dengan profesional, akuntabel, dan memiliki daya saing, karena mengingat urgensinya permasalahan air yang menyangkut kepentingan masyarakat umum.
“Keberadaan Perusahaan Daerah Air Minum sebagai unsur pelayanan publik, harus mengutamakan aspek sosial,” ucap Ikravany Hilman, dalam siaran pers yang dirilis, Senin (12/4).
Oleh karena itu, sambungnya, dalam penetapan harga produk harus mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan masyarakat dan tugas untuk memeberikan konstribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.
“Meskipun akan dilakukan perubahan bentuk badan usaha dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) namum peran Pemerintah Kota harus tetap ada dalam rangka pengawasan dan pembinaan,” pungkas Ikravany.
Pengelolaan harus jelas, transparan dan kemandirian
Sementara di kesempatan yang sama, Lahmudin Abdullah dari Fraksi PAN DPRD Kota Depok menyampaikan, bahwa dalam menjamin kesediaan kebutuhan air minum atau air bersih, pemerintah diharapkan menjamin kesediaan air minum untuk masyarakat Kota Depok.
“Maka dari itu dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut harus jelas, transparan dan kemandirian,” kata Lahmudin.
Menurutnya pemerintah daerah juga harus memiliki sumber daya manusia di dalam perusahaan air minum tersebut yang benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Depok dan dapat lebih membawa perusahaan daerah tersebut lebih baik kedepannya.
Adapun didalam perhitungan tarif air minum, ia menambahkan, harus didasarkan pada keadilan, mutu pelayanan, efisiensi, transparan dan akuntabilitas.
“Dengan adanya perubahan bentuk hukum tersebut yang akan menjadi perusahaan perseroan daerah maka akan berbeda dengan perusahaan air minum yang lalu,” imbuhnya.
Selain membahas Raperda Kota Depok Tentang PDAM Tirta Asasta Kota Depok, pada rapat paripurna hari itu juga membahas Raperda pengelolaan dan retribusi pelayanan mayat, dan laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Depok tahun 2020.
Berita: Mh | Foto: Ist.