Dirjen AHU Kemenkumham: Notaris Harus Jaga Profesionalitas
Jakarta |
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen AHU Kemenkumham) Cahyo R Muzhar menghadiri acara Pembekalan Kepada Notaris Baru yang digelar oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten, di Cilegon, Banten, Rabu, (1/12).
Dalam sambutannya, Cahyo menyampaikan bahwa notaris dalam menjalankan tugasnya harus menjaga profesionalitas agar tidak melanggar ketentuan dan merugikan pihak lain.
”Sebagai seorang sarjana hukum plus, seorang notaris harus mampu melakukan penemuan hukum dan menjadi konsultan hukum bagi pengguna jasa atau penghadap. Notaris harus mengikuti dan memahami perkembangan peraturan perundang-undangan terkait,” ujarnya.
Pentingnya peran ini, sambung Cahyo, sudah sepatutnya notaris bersikap profesional. Namun pada kenyatannya, dirinya menilai masih banyak ditemui kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh notaris.
Merujuk data Majelis Pengawas Notaris (MPN), Cahyo menyampaikan bahwa saat ini ada tiga kategori permasalahan yang kerap terjadi berkaitan dengan profesi pejabat publik tersebut.
”Diantaranya adalah pelanggaran jabatan dan kode etik notaris, penyimpangan jabatan notaris dalam membuat dan menerbitkan akta dan pelanggaran terkait akta-akta berita acara eksekusi gadai saham dan akta jual beli saham,” ungkapnya.
Ia mencontohkan kasus hilangnya kepemilikan saham akibat kelalaian notaris yang tidak seksama dalam membuat akta, termasuk mengabaikan histori atau riwayat akta sebelumnya.
”Akta tersebut kemudian didaftarkan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang sepenuhnya online. Dimana akses hanya bisa dilakukan oleh notaris,” kata Dirjen AHU Kemenkumham itu.
Dirinya pun menggarisbawahi, banyak juga notaris yang tidak memberikan salinan pendirian dan perubahan akta notaris. ”Perbuatan oknum notaris tersebut mengakibatkan hilangnya hak seseorang, sehingga berujung pada adanya keberatan dan gugatan dari pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Contoh kasus lain terkait ketidakprofesionalme notaris yang diungkapkan oleh Dirjen AHU Cahyo Muzhar adalah masih adanya notaris yang menerbitkan akta lebih dari seribu dalam jangka waktu satu bulan.
”Padahal jika menelaah kembali kewajiban notaris dalam hal membacakan akta di depan para pihak penghadap, maka notaris harus membacakan kurang lebih 33 akta setiap harinya,” sebutnya.
Sedangkan kasus lain ulah oknum notaris yang melibatkan artis Nirina Zubir menjadi korban kasus mafia tanah dan sempat viral di kalangan masyarakat Indonesia. Disampaikan oleh Dirjen AHU, ada tiga orang notaris yang terlibat dalam kasus ini.
“Oknum notaris tersebut diduga telah melakukan pembuatan akta dengan data palsu dan melakukan transaksi yang diduga merupakan tindakan pencucian uang terhadap hasil tindak kejahatan mafia tanah tersebut,” kata Cahyo, dalam siaran persnya, Rabu (1/12).
Mantan Direktur Hukum Internasional (HI) Ditjen AHU itu menyayangkan, bahwa notaris yang seharusnya memberikan kepastian hukum melalui akta otentik justru diduga telah melakukan tipu muslihat dan pencucian uang hingga merugikan pemegang hak yang sah.
”Terhadap oknum-oknum notaris yang melakukan pelanggaran tersebut, Kemenkumham melalui MPN bertindak tegas dan tidak segan untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Berita: Mh | Foto: Ist.