Hukum

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

Denpasar |
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan tersangka terhadap IWW yang merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag).

IWW ditetapkan tersangka oleh Kejagung atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Selain IWW, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka dari pihak swasta, antara lain MPT selaku Komisaris PT WNI, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair PHG, dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT MS.

”Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 8 Mei 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam siaran persnya, Selasa (19/4).

Menurut Sumedana, perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng.

”Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” katanya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan, IWW selaku pejabat Kemendag menerbitkan izin terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu. Pengeluaran izin tersebut dituduh melawan hukum.

Pasalnya, sambung Burhanuddin, penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Para tersangka, sambungnya, intens dengan IWW agar perusahaan mereka dapat persetujuan ekspor. Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapat persetujuan ekspor.

”Karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO,” pungkas Sanitiar Burhanuddin.

Ditambahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, bahwa para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Para tersangka juga diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein, dan UCO.

Berita: Gate 13 | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.