BKSDA Bali Lepasliarkan 20 Ekor Penyu Hijau di Pantai Mengiat
Badung |
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama Polda Bali melakukan pelepasliaran satwa dilindungi jenis Penyu hijau (Chelonia mydas) sebanyak 20 ekor ke habitat alaminya di Pantai Mengiat Benoa Kuta Selatan, Badung, Bali, Selasa (30/8).
Penyu hijau ini merupakan hasil kegiatan operasi atau sitaan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pada 2 Agustus 2022 di Jalan Raya Ketewel, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar yang berhasil menyelamatkan sebanyak 30 ekor dan mengamankan 2 orang tersangka.
Ketiga puluh ekor penyu tersebut diangkut menggunakan 1 unit kendaraan pick up dan selama proses pengangkutan tersebut 2 (dua) ekor penyu mengalami kematian. Sampai saat ini, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Bali masih memproses penyidikan perkara ini.
Proses rehabilitasi satwa ini dilakukan di lembaga konservasi PT Taman Benoa Eksotik dan dibantu oleh dokter hewan dari Universitas Udayana. Hasil observasi kesehatan dari tim dokter hewan, kedua puluh ekor Penyu hijau tersebut layak dan siap untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Kegiatan pelepasliaran Penyu hijau ini bertujuan untuk meningkatkan populasi spesies tersebut di alam dan mencegah kepunahan satwa liar yang merupakan ancaman terhadap keanekaragaman hayati.
Dilansir portal BKSDA Bali, Selasa (30/8), semua jenis penyu dilindungi Undang-Undang (UU) berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Permen LHK Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Status konservasi menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN) atau Uni Internasional untuk Konservasi Alam untuk Penyu hijau saat ini kondisinya terancam punah.
Sementara ketentuan dari Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) menyebutkan bahwa semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam Appendix I, yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil dilarang.
Berita: Red/Gate 13 | Foto: Ist./BKSDA Bali